TERNATE, NUANSA – Kasus dugaan korupsi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara kembali menuai sorotan tajam. Hendra Karianga menilai penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkesan tidak maksimal dan memunculkan kecurigaan adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu.
Menurut Hendra, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi seharusnya dilakukan secara masif dan progresif, mengingat kasus tunjangan DPRD diduga melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam skala luas.
Ia menegaskan, penyelidik tidak boleh bersikap pasif ataupun mengulur waktu. Hasil penyelidikan, kata dia, harus segera disampaikan kepada publik demi menjaga prinsip transparansi dan kepercayaan masyarakat.
“Kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik. Namun anehnya, informasi perkembangan penyelidikan justru semakin redup,” ujar Hendra.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan keraguan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Penyelidik itu tugasnya mengumpulkan barang bukti. Dalam kasus korupsi seperti ini, pengumpulan bukti sebenarnya tidak sulit. Dokumen APBD sudah diperiksa, saksi-saksi juga sudah diperiksa. Dari situ seharusnya penyelidik bisa segera menarik kesimpulan. Tapi sampai sekarang seolah-olah tidak ada perkembangan sama sekali. Bahkan pemberitaan soal tunjangan DPRD ini hampir hilang dari permukaan. Ini sebenarnya ada apa?” tegasnya.
Hendra menambahkan, kasus tunjangan DPRD bukanlah perkara pidana biasa, sehingga membutuhkan langkah cepat dan serius untuk mengungkap kebenaran serta memberikan kepastian hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang menonaktifkan empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alasan berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kebijakan ini dinilai tidak konsisten karena terdapat pejabat lain yang juga berstatus terperiksa sebagai saksi, namun tidak mendapatkan perlakuan serupa.
“Abubakar Abdullah dan Zulkifli Bian juga terperiksa sebagai saksi, tapi tidak dinonaktifkan. Bahkan justru mendapat promosi jabatan. Kalau konsisten, seharusnya semua yang berstatus terperiksa diperlakukan sama,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan yang tidak merata tersebut mencerminkan adanya sikap pilih kasih dalam penerapan sanksi administratif.
“Kalau aturan menyatakan pejabat yang terperiksa harus dinonaktifkan sementara, maka itu harus berlaku untuk semua. Jangan satu dinonaktifkan, yang lain tetap bekerja bahkan dipromosikan. Ini menunjukkan standar yang tidak jelas dan patut dipertanyakan orientasinya,” tandas Hendra.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperburuk penilaian publik terhadap jalannya pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
“Situasi seperti ini hanya akan membuat publik memberikan penilaian yang sangat berat terhadap roda pemerintahan yang dipimpin Gubernur Sherly Tjoanda,” pungkasnya. (tan)
