Oleh: Bahmi Bahrun (PH Anak Korban)
——-
TINDAK kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik terhadap sesama peserta didik, maupun oleh pendidik terhadap peserta didik, masih sering terjadi akhir-akhir ini. Tindakan kekerasan dalam bentuk fisik dan psikis tersebut menimbulkan trauma berkepanjangan pada anak. Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang ramah bagi anak, tiba-tiba berubah menjadi “ring” perkelahian serta penganiayaan yang menakutkan. Beberapa kasus kekerasan di satuan pendidikan belakangan ini menjadi barometer bahwa iklim pendidikan kita belum sepenuhnya mampu menjadi tempat perlindungan yang aman; sebaliknya, justru menjadi momok menakutkan bagi peserta didik.
Salah satu kasus terjadi di SD Negeri 32 Kota Ternate—sekolah yang menjadi percontohan di Kota Ternate dan sempat dikunjungi oleh Wakil Presiden RI pada tanggal 16 November 2025. Kasus ini menimpa seorang anak berusia 10 tahun di bangku kelas 5 SD yang saya sebut saja namanya Mekar. Mekar diduga dipukul dan diseret sejauh kurang lebih 10 meter dari lapangan bermain hingga ke dalam kelas, lalu dikunci di dalamnya. Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum PNS berinisial M. Berdasarkan rilis media Halaman Sofifi, M bekerja sebagai penjaga sekolah. M menyeret Mekar dari lapangan dengan cara menarik kaki kirinya, lalu memukul bagian badannya hingga menyebabkan luka-luka di bagian kaki kanan akibat gesekan kasar lantai semen di lingkungan sekolah tersebut.
Setelah kejadian, Mekar ditemukan di Kantor Kecamatan Ternate Selatan oleh warga dalam keadaan menangis trauma. Seluruh pakaiannya kotor akibat terseret debu yang “memakan” senyuman manis Mekar, menggantinya dengan air mata ketakutan. Tak lama berselang, seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan melintas. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut, dan Mekar dibawa ke Polsek Ternate Selatan.
Di sinilah disparitas penegakan hukum mulai terlihat. Sesampainya di Polsek Ternate Selatan, pihak berwenang langsung menghubungi orang tua korban yang sebelumnya tidak mengetahui kekerasan tersebut. Namun, para pihak terkait dipanggil bukan untuk dimintai keterangan guna memulai proses penyelidikan, melainkan justru diarahkan untuk membuat surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 28 Januari 2026. Ini menjadi catatan buruk bagi penegakan dan perlindungan hukum anak di awal tahun 2026.
Pertama, sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disebutkan secara jelas bahwa penyidik yang mengetahui terjadinya suatu tindak pidana wajib segera melakukan penyelidikan. Kata “wajib” dalam norma tersebut merupakan perintah undang-undang. Penyidik seharusnya melakukan tindakan hukum yang diperlukan, bukan malah mendesak para pihak untuk berdamai. Apalagi dalam kasus a quo, anggota polisi tersebut menyaksikan sendiri kondisi anak yang luka-luka dan baju yang berlumuran debu.
Kedua, jika langkah perdamaian diambil sebagai bentuk restorative justice, maka mekanisme dalam UU 20/2025 harus dipenuhi terlebih dahulu, terutama syarat-syarat dalam Pasal 79. Dalam kasus a quo, kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp75.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU 17/2016. Penanganan ini jelas bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Meskipun dalam doktrin hukum pidana konflik antarindividu bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif, apakah hal itu serta-merta bisa menggugurkan norma hukum tertulis? Inilah alasan mengapa kekerasan terhadap anak terus berulang: karena kurangnya perhatian serius dari penegak hukum maupun satuan pendidikan.
Ketiga, sekolah sebagai satuan pendidikan dalam UU 17/2016 harus dimaknai sebagai garda terdepan dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Faktanya, Mekar bukan kali ini saja mendapat kekerasan. Ia diduga sering mengalami perundungan (bullying) dari teman dan oknum guru yang mengolok-olok status pribadinya (tidak memiliki ayah) hingga ancaman pengusiran dari sekolah. Melalui tulisan ini, saya memohon kepada Wali Kota Ternate atau Dinas Pendidikan Kota Ternate untuk mengevaluasi Kepala Sekolah serta oknum guru terkait, dan memberikan pendidikan kemanusiaan yang layak sebagaimana dicita-citakan oleh Paulo Freire.
Keempat, Kepala Sekolah dalam kasus ini diduga terlibat dalam pembuatan surat perdamaian dan terkesan lebih berpihak kepada pelaku. Ini menunjukkan ketidakpahaman satuan pendidikan terhadap UU Perlindungan Anak. Padahal, konsiderans menimbang poin (a) UU 17/2016 secara jelas menyatakan bahwa negara menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sesuai UUD 1945. Pasal 45 Ayat (1) UU 17/2003 juga menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan fisik dan psikis bagi anak. Sangat disayangkan, pelaku (M) tidak mendapat sanksi apa pun dari pihak sekolah dan masih bekerja seperti biasa, yang menambah trauma bagi korban setiap kali melihatnya.
Melalui tulisan ini, saya berharap ada perhatian khusus bagi semua pihak. Sudah seyogianya kita meletakkan perspektif yang lebih pro terhadap perlindungan anak. Sebab, anak bukan hanya titipan Tuhan, melainkan mesin peradaban yang akan meneruskan masa depan kita.
