google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penegak Hukum dan Pemerintah Diminta Lebih Serius Tindak Aktivitas PT MAI di Halteng

WEDA, NUANSA – Dugaan praktik penambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Salah satunya PT Zong Hai yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI) diduga beroperasi secara ilegal di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, lantaran belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Aktivitas tambang nikel ilegal tersebut mendapat reaksi keras dari LSM Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara. Aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah diminta lebih serius menindak tegas aktivitas tambang ‘nakal’ tersebut.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Direktur LSM Pelta Malut, Maruf Majid, menegaskan dalam hukum, tidak dibenarkan setiap perusahaan tambang beroperasi tanpa izin dari pemerintah, karena bertentangan dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang mengatur tentang perizinan.

Maruf menilai, perusahaan tambang tersebut diduga beroperasi secara ilegal karena dugaan keras belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Sementara RKAB tersebut merupakan dokumen wajib tahunan bagi perusahaan untuk operasional yang sah, bilamana tidak dimiliki, maka perusahaan tersebut harus diberi sanksi tegas.

Bahkan, perusahaan tersebut juga diduga beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan dari Kementerian Kehutanan.

“Ini sudah sangat jelas melanggar hukum. Setiap perusahaan beroperasi harus mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan atau kita kenal (PPKH) agar tidak mengubah fungsi dan peruntukannya atau tidak menggunakan asal-asalan kawasan hutan,” tegas Maruf, Rabu (4/2).

Selain diduga tidak mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM dan belum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan, ternyata perusahaan tersebut diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ini masalah yang sangat serius. Olehnya itu, diminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan atau menutup perusahaan tambang tersebut dan aparat penegak hukum juga jangan tinggal diam, harus bergerak cepat untuk menindak perusahaan itu sesuai hukum yang berlaku sepanjang dugaan beroperasi tanpa izin tersebut benar,” tandas Maruf. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version