google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Selangkah Lagi, Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD Malut

Fajar Haryowimbuko. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 memasuki fase krusial. Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini disebut tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka.

Perkara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019–2024 ini memiliki nilai fantastis, yakni Rp 139.277.205.930. Anggaran tersebut dialokasikan untuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, sebelumnya menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik melakukan ekspose internal dan memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur legislatif maupun eksekutif.

“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” ujar Fajar, Kamis (12/2).

Dengan status penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan langkah pro justitia seperti penyitaan dokumen, pemeriksaan lanjutan saksi, hingga perhitungan potensi kerugian negara.

Untuk memastikan apakah terdapat kelebihan pembayaran atau penyimpangan dari ketentuan yang berlaku, Kejati Maluku Utara menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Keduanya diminta menghitung secara profesional besaran tunjangan yang seharusnya diterima.

Berdasarkan regulasi daerah tentang hak keuangan DPRD, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 25 juta untuk anggota DPRD. Sementara tunjangan transportasi sebesar Rp 20 juta per orang per bulan.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021. Namun, nilai tunjangan ini setiap tahunnya terus bertambah.

Selain itu, pimpinan DPRD juga menerima dana operasional sebesar Rp 201.600.000 per bulan. Jika ditotal dengan tunjangan perumahan dan transportasi, penerimaan pimpinan dapat mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.

Angka-angka tersebut menjadi perhatian, karena sebagian periode penganggaran berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Penyidikan tidak hanya menyoroti penerima tunjangan, tetapi juga berpotensi menelusuri proses perencanaan dan pengesahan anggaran. Dalam tata kelola keuangan daerah, Sekretaris DPRD (Sekwan) berperan sebagai pengguna anggaran dan penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sementara Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki fungsi koordinatif dalam pembahasan APBD.

Setiap pos anggaran yang masuk dalam APBD melewati tahapan perencanaan, pembahasan, dan persetujuan. Karena itu, penyidik diperkirakan akan mendalami seluruh mata rantai pengambilan keputusan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. Namun dengan perkembangan penyidikan yang terus bergerak, publik Maluku Utara kini menanti siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (sns)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version