google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Belajar dari Tahun Lalu, 1.200 RTLH di Maluku Utara Diluncurkan Lebih Awal

TERNATE, NUANSA — Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi meluncurkan Program Penanganan 1.200 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026 di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate. Program ini mencerminkan penajaman arah kebijakan penanganan kemiskinan: tidak semata membangun rumah, tetapi memperkuat sistem pelaksanaan, menjaga martabat warga, dan memastikan akuntabilitas kebijakan publik.

Peluncuran yang dimajukan ke Februari—lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya—dilakukan untuk menghindari kendala musim hujan di akhir tahun yang kerap menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas hasil.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Tahun lalu kita launching di Agustus, tahun ini di Februari supaya cepat selesai. Karena Oktober, November, Desember sudah hujan, kita tidak bisa bangun lagi rumahnya,” ujar Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, Sabtu (14/2).

Menurutnya, target 1.200 unit tahun ini meningkat signifikan dibandingkan 700 unit pada periode sebelumnya. Namun, pemerintah menekankan bahwa ukuran keberhasilan tidak berhenti pada jumlah, melainkan pada ketepatan waktu, metode, dan mutu pelaksanaan.

Karena itu, RTLH 2026 dirancang dengan standar desain yang seragam, skema anggaran yang terstruktur, serta mekanisme serah terima material yang mewajibkan verifikasi langsung oleh penerima manfaat.

“Ketika ibu menerima bahan material, pastikan dihitung. Tahun kemarin yang menerima tidak menghitung, di akhir saling menyalahkan,” kata Sherly.

Pemerintah Kota Ternate memandang RTLH sebagai bagian dari kebijakan sosial yang menyentuh langsung kehidupan warga.

“Bicara tentang kemiskinan berarti bicara tentang meningkatkan harkat dan martabat masyarakat. Itu tugas bersama kita semua,” tegas Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Pelaksanaan program ini diperkuat dengan penggunaan aplikasi kontrol progres untuk memantau kualitas pembangunan, perjanjian kerja bermaterai antara pemilik rumah dan tukang, serta pengiriman material secara bertahap.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan kehadiran negara tidak berhenti pada seremoni, tetapi berlanjut hingga proses pembangunan selesai.

RTLH 2026 juga diintegrasikan dengan kerja lintas sektor. Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara dilibatkan untuk percepatan sertifikasi tanah melalui PTSL, sementara Sentra Bahagia dan Dinas PPPA menyiapkan bantuan pelengkap seperti perabot rumah dan dukungan ekonomi bagi penerima yang memenuhi kriteria.

Dengan kerangka ini, program RTLH 2026 diarahkan sebagai kebijakan perumahan yang terukur, tertib, dan berkelanjutan—sekaligus upaya memperkuat kehadiran negara secara nyata dalam kehidupan warganya. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version