Daerah  

Dukung Implementasi KUHP Baru, Bupati Morotai Teken MoU Pidana Kerja Sosial 

TERNATE, NUANSA – Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menghadiri kegiatan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2).

Penandatangan MoU Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara dalam rangka implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bupati Rusli didampingi Kepala Kejari Morotai, Kristanto Trinoviandri, menyambut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Bupati Rusli mengatakan bahwa penjelasan dari Jaksa Agung Muda mengenai KUHP yang baru ini sangat diapresiasi. Secara teknis, setelah kegiatan penandatanganan MoU ini, Pemkab Morotai lebih lanjut berdiskusi dengan Kejari Morotai terkait penerapan KUHP tersebut.

“Kegiatan dengan Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara adalah koordinasi pelaksanaan pidana kerja, sosialisasi mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan,” ujar Rusli.

Pemkab Morotai sangat mendukung KUHP sebagai implementasi ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayah masing-masing.

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat dalam penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat, khususnya di Pulau Morotai,” harap Rusli.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kejari Morotai, Kristanto Trinoviandri, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam KUHP yang baru.

“Penandatangan MoU dari pemerintah daerah dari Gubernur dan Kejati, terus Kejari dengan Bupati. Penandatangannya kerja sama sosial, jadi nanti ketika ada tuntutan atau putusan kerja sosial maka kami sudah punya MoU dengan pemerintah daerah,” ujarnya. (ula/tan)