PWI Ternate Kecam Intimidasi Jurnalis di Gelora Kie Raha 

Firjal Usdek, pimpinan media Halmahera Post saat mendapat perlakuan tak wajar di Stadion Gelora Kie Raha Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam dugaan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi usai pertandingan BRI Super League antara Malut United FC dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu malam (7/3).

Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, menyesalkan sikap oknum manajemen Malut United yang diduga mengintimidasi serta menghalangi kerja jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Ramlan menyebut tindakan tersebut dialami oleh wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan Djailani alias Bradex, yang juga merupakan pengurus PWI Kota Ternate.

Menurut Ramlan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa dalam pertandingan resmi tersebut, para jurnalis yang bertugas telah dibekali kartu identitas resmi peliputan BRI Super League.

“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” tegas Ramlan.

Ramlan juga menegaskan bahwa tindakan memaksa wartawan menghapus video hasil liputan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Selain itu, perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, mereka berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan perampasan peralatan, intimidasi, maupun penghalangan kerja jurnalistik.

Kronologi Kejadian

Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi usai pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate.

Sekitar pukul 23.05 WIT, sejumlah wartawan masih melakukan aktivitas peliputan pasca pertandingan di area stadion. Saat itu, Irwan Djailani tengah mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan yang meninggalkan lapangan menuju ruang ganti.

Tidak lama kemudian, seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United menghampiri Irwan Djailani dan beberapa wartawan lainnya. Pria tersebut mempersoalkan aktivitas perekaman yang dilakukan jurnalis.

Ia kemudian meminta agar rekaman video dihapus sambil berteriak dan memprovokasi suporter yang berada di sekitar lokasi.

“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriaknya.

Beberapa menit kemudian, pria yang sama juga meminta steward stadion untuk mengusir para wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis tersebut telah menggunakan ID Card resmi peliputan BRI Super League dan berada di area yang diperbolehkan.

Situasi semakin memanas ketika oknum manajemen yang sama terlihat membuntuti perangkat pertandingan hingga ke area ruang ganti wasit.

Setibanya di depan pintu ruang ganti, ia beberapa kali menggedor pintu dengan keras sambil melontarkan umpatan serta ancaman kepada para wasit yang berada di dalam ruangan.

Akibat situasi tersebut, perangkat pertandingan memilih tetap berada di dalam ruang ganti untuk menghindari potensi konflik yang lebih besar.

Para wasit akhirnya tertahan di dalam stadion selama kurang lebih satu setengah jam setelah pertandingan berakhir.

Sekitar pukul 00.20 WIT, setelah pihak kepolisian bersama steward memastikan kondisi stadion telah aman dan kondusif, perangkat pertandingan akhirnya dapat meninggalkan stadion.

Dalam situasi tersebut, pemilik Malut United FC, David Glen Oei, yang berada di lokasi juga sempat menegur wartawan.

“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ujarnya.

Firjal Usdek, pimpinan media Halmahera Post yang mendapat perlakuan tersebut, juga ikut kecewa atas insiden tersebut.

Menurutnya, keberadaan jurnalis di lokasi tribun saat pertandingan masih sesuai dengan aturan.

“Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas,” ujar Firjal yang juga Sekretaris AMSI Maluku Utara.

Firjal menyatakan intimidasi dari official Malut United yang meminta wartawan untuk menghapus rekaman video sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini,” ucapnya tegas.

Untuk diketahui, Malut United yang tampil sebagai tim tuan rumah berhasil ditahan imbang oleh tim tamu PSM Makassar dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha Ternate. (udi/tan)