google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Satgas PKH Hitung Denda Perusahaan Tambang Nikel Milik Bos Malut United 

Satgas PKH memasang papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT Mineral Trobos. (Istimewa)

JAKARTA, NUANSA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan sedang menghitung denda administratif terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos. Hal itu dilakukan usai Satgas PKH menyegel lokasi tambang ilegal di kawasan hutan milik PT Mineral Trobos yang diduga terafiliasi dengan bos Malut United, David Glen Oei.

“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” ujar juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Kamis (12/3).

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Barita memastikan Satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, scientific serta sesuai mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya.

“Secara berkala, Satgas juga menyampaikan kepada publik terkait dengan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda, serta jumlah detail maupun identitas perusahaan,” tuturnya.

Sementara itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Satgas PKH perlu berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti penyegelan lahan milik PT Mineral Trobos.

Pasalnya, kata dia, lembaga antirasuah itu sudah pernah memeriksa David Glen Oei terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.

“Karena penyegelan (Mineral Trobos) merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi,” jelasnya.

Yudi menambahkan kasus ini harus diusut secara tuntas oleh Satgas PKH ihwal siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus praktik ilegal di kawasan hutan tersebut.

“Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera. Termasuk, membongkar adanya dugaan keterlibatan orang-orang dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas PKH menyita tambang ilegal milik PT Mineral Trobos di wilayah Maluku Utara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos itu dilakukan lantaran diduga terdapat aksi penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2) lalu. (tim)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version