Hukum  

Gagal Tuntaskan Kasus Intoleransi, MD KAHMI Desak Kapolri Copot Kapolres Halmahera Utara

Sekretaris Umum MD KAHMI Halmahera Utara, Ramli Antula.

NUANSA, TOBELO – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara mengeluarkan pernyataan sikap tegas mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Halmahera Utara dari jabatannya. Desakan ini dipicu oleh rentetan kasus intoleransi yang dinilai gagal ditangani secara tuntas, hingga puncaknya meledak pada insiden penyerangan pawai obor dan takbiran keliling di Tobelo, Jumat pekan lalu.

KAHMI menilai, aksi anarkis kelompok tertentu yang menghadang peserta pawai menggunakan senjata tajam merupakan bukti nyata lemahnya deteksi dini serta runtuhnya wibawa hukum di wilayah tersebut. Ketidaktegasan kepolisian di masa lalu dianggap telah memberi ruang bagi kelompok intoleran untuk bertindak beringas di ruang publik, hingga berani melukai aparat yang sedang bertugas.

Sekretaris Umum MD KAHMI Halmahera Utara, Ramli Antula, menegaskan bibit ketegangan ini sejatinya telah terbaca sejak tahun lalu, namun gagal diselesaikan secara transparan. Salah satu preseden buruk yang disoroti adalah kasus penistaan agama pada September 2025 dengan nomor Laporan Polisi: STPLP/291/IX/SPKT/2025.

Kasus tersebut melibatkan unggahan akun Facebook Hendra Labada, yang diduga merupakan oknum anggota Polres Halmahera Utara. Unggahan tersebut dinilai melecehkan umat Islam melalui manipulasi tafsir Surah Al-Hijr ayat 6, namun hingga kini penanganannya dianggap jalan di tempat.

“Ketidakmampuan Polres Halmahera Utara dalam memproses hukum kasus penistaan agama tahun lalu menjadi ‘karpet merah’ bagi munculnya aksi kekerasan fisik pada malam takbiran kemarin. Kami melihat adanya kegagalan kepemimpinan sistemik dalam menjamin keamanan dan keadilan,” tegas Ramli Antula.

Ramli menambahkan, mandeknya kasus yang melibatkan internal aparat telah menyuburkan iklim impunitas di Halmahera Utara. Demi mengembalikan muruah institusi Polri dan kepercayaan publik, KAHMI menuntut evaluasi total terhadap pucuk pimpinan Polres Halmahera Utara.

“Kami meminta Bapak Kapolri segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Halmahera Utara. MD KAHMI tengah menyiapkan langkah strategis untuk menyurati Mabes Polri dan Kompolnas di Jakarta guna mendesak audit investigasi menyeluruh atas lambatnya penanganan kasus SARA di wilayah ini,” ujarnya.

Di sisi lain, KAHMI terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya umat Islam di Halmahera Utara, untuk tetap tenang dan menahan diri. Masyarakat diminta tidak terpancing provokasi yang dapat merusak kedamaian, sembari memastikan proses hukum dan keadilan terus dikawal hingga tuntas. (red)