(Catatan Kritis atas Pengangkatan Senat Fakultas Hukum Unkhair)
Oleh: Abdul Kadir Bubu (Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara Fakultas Hukum Unkhair Maluku Utara)
__________________
ADA sesuatu yang terasa ganjil ketika kita membicarakan Senat Fakultas hari ini di lingkungan Universitas Khairun terutama di Fakultas Hukum. Perdebatan yang muncul hampir selalu berhenti pada soal teknis komposisi, keanggotaan, dan kewenangan. Seolah-olah, selama struktur itu tampak rapi, maka fungsinya otomatis berjalan. Padahal, justru di situlah kekeliruannya: kita membicarakan Senat sebagai bentuk, tetapi melupakan Senat sebagai fungsi pengawasan dan lebih dalam lagi, sebagai penjaga etika akademik.
Secara historis, konsep Senat berakar dari Senat Romawi, sebuah lembaga yang tidak didesain untuk menjalankan kekuasaan, melainkan untuk mengawasi, menimbang, dan mengoreksi. Ia hadir sebagai ruang kebijaksanaan yang menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Karena itu, Senat selalu ditempatkan dalam posisi yang berjarak tidak larut dalam operasional, tetapi cukup dekat untuk memahami dan cukup jauh untuk menilai.
Dalam perkembangan negara modern, gagasan ini tidak hilang ia justru diinstitusionalisasikan dalam bentuk mekanisme checks and balances. Senat, dalam berbagai sistem ketatanegaraan, ditempatkan sebagai kamar reflektif: memperlambat keputusan yang tergesa, mengoreksi kemungkinan kekeliruan, dan menjaga kualitas kebijakan publik. Ia bukan sekadar pelengkap, tetapi penyeimbang. Namun, seperti banyak institusi yang diwarisi dari tradisi panjang, tidak semua adopsi berhasil menjaga substansi. Di banyak tempat, Senat tetap ada secara formal, tetapi kehilangan fungsi kritisnya berubah menjadi simbol tanpa daya korektif.
Di situlah esensinya tetap sama: Senat hanya bermakna jika ia independen dan berjarak dari kekuasaan yang diawasi.
Namun, di titik inilah ironi itu menemukan bentuknya yang paling nyata dalam praktik perguruan tinggi. Dalam pengaturan yang berlaku, keanggotaan Senat justru terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan Ketua Bagian yakni mereka yang secara langsung merupakan pelaksana kebijakan akademik sehari-hari.
Susunan seperti ini bukan sekadar pilihan administratif. Ia adalah pernyataan normatif yang problematik. Sebab dalam konfigurasi tersebut, yang terjadi bukan lagi pemisahan antara pengawas dan yang diawasi, melainkan peleburan keduanya dalam satu tubuh kelembagaan. Dengan kata lain, mereka yang merancang dan menjalankan kebijakan, pada saat yang sama duduk sebagai pihak yang menilai dan mengawasi kebijakan itu sendiri.
Di sinilah prinsip dasar dalam hukum dilanggar secara terang-terangan: nemo judex in causa sua tidak seorang pun boleh mengadili dirinya sendiri. Ketika prinsip ini diabaikan dan bahkan dilegitimasi oleh norma, maka fungsi pengawasan kehilangan fondasi etiknya. Yang tersisa bukanlah lembaga pengawas, melainkan forum internal yang saling mengonfirmasi.
Akibatnya dapat ditebak. Fungsi pengawasan melemah, bukan karena tidak ada lembaganya, tetapi karena lembaganya kehilangan independensi. Senat tetap ada, tetapi ia tidak lagi menjadi watchdog; ia berubah menjadi bagian dari sistem yang diawasi. Kritik menjadi tumpul, evaluasi menjadi formalitas, dan keputusan yang dihasilkan kehilangan kredibilitas moralnya.
Namun persoalan tidak berhenti pada struktur dan norma. Ia menjadi jauh lebih dalam ketika kita melihat siapa yang mengisi ruang tersebut: akademisi, khususnya akademisi hukum. Di sinilah ironi paling tajam muncul.
Sebagai disiplin, hukum tidak hanya berbicara tentang apa yang berlaku, tetapi juga tentang apa yang benar. Sejak Aristoteles hingga Hans Kelsen, perdebatan tentang hukum selalu berputar pada relasi antara norma dan keadilan. Karena itu, akademisi bukan sekadar penghafal aturan; namun ia adalah penguji norma dan penjaga etika hukum itu sendiri.
Namun ketika norma yang jelas-jelas bermasalah yang menciptakan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan tidak dikritisi, maka terjadi pergeseran peran yang fundamental. Akademisi hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga nilai, melainkan bertransformasi menjadi penjaga prosedur. Di titik ini, kita tidak hanya menyaksikan kegagalan kelembagaan, tetapi juga erosi standar etik akademik.
Yang paling mengkhawatirkan bukanlah adanya penyimpangan, melainkan ketiadaan kegelisahan terhadap penyimpangan itu sendiri. Tidak ada resistensi intelektual yang berarti. Tidak ada kritik yang tajam. Yang ada justru adaptasi sebuah penerimaan diam-diam terhadap kondisi yang seharusnya dipersoalkan.
Diam, dalam konteks ini, bukanlah netralitas. Ia adalah sikap. Ia adalah bentuk legitimasi yang paling sunyi. Ia memungkinkan norma yang cacat tetap berdiri tanpa tantangan, dan praktik yang bermasalah terus berjalan tanpa koreksi.
Di sinilah akademisi hukum diuji, bukan pada kemampuannya menjelaskan hukum, tetapi pada keberaniannya menegakkan etika hukum.
Sebab jika norma yang bermasalah dibiarkan, dan fungsi pengawasan dibiarkan melemah, maka Senat kehilangan maknanya sebagai lembaga pengontrol. Ia tetap ada secara formal, tetapi kosong secara substansial. Ia menjadi struktur tanpa daya kritis sebuah institusi yang seharusnya mengoreksi, tetapi justru ikut mengonfirmasi.
Implikasinya tidak kecil. Ketika lembaga pengawas internal saja tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka seluruh bangunan akademik menjadi rapuh. Keputusan-keputusan strategis kehilangan kualitas reflektifnya. Budaya akademik kehilangan keberanian intelektualnya. Dan yang lebih berbahaya, standar etik perlahan diturunkan tanpa pernah secara eksplisit diakui.
Dalam konteks ini, gagasan Tri Dharma Perguruan Tinggi seharusnya tidak dibaca sebagai daftar kewajiban administratif semata, melainkan sebagai cermin integritas internal. Pendidikan menuntut kejujuran intelektual; penelitian menuntut objektivitas; dan pengabdian kepada masyarakat menuntut kepercayaan. Ketiganya hanya mungkin berdiri kokoh jika di dalamnya terdapat mekanisme pengawasan yang sehat dan komunitas akademik yang berani menjaga nilai.
Tanpa itu, pendidikan mudah tergelincir menjadi transfer pengetahuan tanpa etika, penelitian menjadi produksi tanpa integritas, dan pengabdian berubah menjadi seremoni tanpa makna. Dengan kata lain, kegagalan menjaga fungsi Senat sebagai lembaga pengawas tidak hanya merusak ke dalam, tetapi juga menggerus legitimasi ke luar.
Maka, persoalan Senat pada akhirnya bukan sekadar soal struktur atau komposisi. Ia adalah cermin dari sesuatu yang lebih dalam: apakah akademisi masih setia pada standar etik yang mereka ajarkan sendiri?
Karena tanpa keberanian untuk mengoreksi norma yang salah, tanpa integritas untuk menjaga independensi pengawasan, dan tanpa komitmen moral untuk berkata “ini keliru”, maka Senat betapapun luhur konsepnya akan tetap terjebak dalam satu ironi, ia disebut sebagai lembaga pengawas, tetapi tidak lagi mampu mengawasi. (*)












