Isu Potongan Iuran Ilegal di PT IWIP Mencuat, Ketua Makayoa Lingkar Tambang Desak Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi pemotongan iuran sepihak. (Istimewa/Gemini AI)

WEDA – Keresahan melanda sejumlah karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menyusul temuan pemotongan upah sepihak untuk iuran serikat pekerja. Praktik yang diduga ilegal ini memicu kritik keras dari Ketua Makayoa Lingkar Tambang, Ardi Mahdi, yang juga mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Ardi Mahdi menegaskan bahwa berserikat adalah hak asasi setiap buruh, termasuk hak untuk memilih tidak bergabung dalam organisasi mana pun. Ia sangat menyayangkan adanya oknum serikat yang melakukan pemotongan iuran tanpa prosedur administrasi yang sah, yakni pengisian formulir keanggotaan dan surat pernyataan persetujuan pemotongan upah (check-off system).

“Sangat disayangkan ada serikat yang melakukan pemotongan iuran tanpa sepengetahuan karyawan. Bahkan, berdasarkan temuan di lapangan, ada potongan yang sudah berjalan hingga empat bulan tanpa karyawan pernah mengisi formulir atau surat persetujuan apa pun. Ini menyangkut hak atas gaji yang sangat sensitif bagi pekerja,” ujar Ardi Mahdi.

Ketua Makayoa Lingkar Tambang, Ardi Mahdi.

Menurut Ardi, tindakan pemotongan tanpa persetujuan tertulis bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Ia menilai tindakan memindahkan uang pekerja tanpa izin ke kas organisasi lain berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Bukan hanya satu atau dua orang, banyak pekerja mengeluh menemukan potongan Rp25.000 di slip gaji mereka padahal tidak pernah mendaftar. Jika potongan dilakukan tanpa adanya surat kuasa pemotongan upah, maka ini adalah pelanggaran prosedur administrasi ketenagakerjaan yang serius. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan hal ini ke Polres Halmahera Tengah,” tegasnya.

Ardi Mahdi mendesak manajemen PT IWIP untuk segera melakukan verifikasi faktual di lapangan dengan menanyakan langsung kepada para pekerja yang terdampak. Ia meminta perusahaan tidak membiarkan praktik pemotongan tanpa dasar ini terus berlanjut karena dapat merusak iklim kerja.

Ia mengibaratkan sensitivitas upah dengan kewajiban pajak. “Pajak PPh 21 yang menjadi kewajiban warga negara saja bisa memicu protes karyawan jika tidak transparan, apalagi iuran serikat yang dipotong tanpa bicara-bicara. Kalau serikat mau anggota banyak, harus sosialisasi, bukan potong diam-diam,” tambah Ardi.

Sebagai Ketua Makayoa Lingkar Tambang, ia memberikan peringatan keras bahwa jika ditemukan anggota Makayoa yang menjadi korban praktik pemotongan ilegal ini, pihaknya tidak segan untuk menempuh jalur hukum. Ia juga menuntut manajemen perusahaan untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait serta memastikan seluruh dana yang telah dipotong dikembalikan kepada karyawan. (red)