Demo di Jakarta, Mahasiswa Desak Izin Tambang PT Mineral Trobos Dicabut 

JAKARTA, NUANSA – Aliansi Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian ESDM, Kejagung dan KPK RI, Jumat (8/5).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah dan penegak hukum segera melakukan evaluasi menyeluruh aktivitas operasional pertambangan milik PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, karena diduga kuat beraktivitas di luar wilayah konsesi.

“Kementerian ESDM, Kejagung dan KPK harus secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu, melaksanakan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan oleh PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah,” tegas koordinator lapangan, Rizal Damola.

Pihaknya mendesak Kementerian ESDM, Kejagung dan KPK, untuk menyelamatkan aset negara dan kawasan hutan nasional dari penggunaan ilegal oleh sektor perkebunan dan pertambangan, sekaligus memulihkan ekosistem serta melindungi kepentingan masyarakat.

Rizal menjelaskan, sesuai informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ada dugaan ketidaksesuaian antara luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi oleh PT Mineral Trobos, dengan luasan yang tercantum dalam dokumen operasionalnya.

Ia menekankan, jika dilihat dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos hanya mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare. Namun, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional PT Mineral Trobos, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare.

“Tentu terdapat selisih sekitar 145,41 hektare. Artinya ada indikasi kuat penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi dan sah,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Rizal, ada rencana PT Mineral Trobos dengan menargetkan produksi mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Menurutnya, target produksi sebesar itu sangat tidak rasional apabila hanya bertumpu pada luasan IPPKH sah 50,59 hektare.

“Ini semakin memperkuat dugaan kami, bahwa PT Mineral Trobos melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah koridor,” katanya.

Bagi Rizal, aktivitas pertambangan di luar wilayah izin berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius, termasuk hilangnya vegetasi secara masif, erosi, sedimentasi, serta potensi longsor. Selain itu, aktivitas tanpa izin resmi disebut dapat memicu konflik sosial dengan masyarakat lokal maupun pemegang konsesi yang sah.

“Kami juga mengingatkan potensi pencemaran lingkungan akibat limbah tambang, seperti kandungan merkuri (Hg) atau mangan (Mn), yang dapat merusak ekosistem dan mencemari sumber air warga.

Di sisi lain, tambah Rizal, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui Satgas PKH yang telah memasang plang larangan di lokasi site PT Mineral Trobos. Namun demikian, pihaknya secara tegas mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejagung agar segera mengambil langkah lanjutan dengan tidak mengeluarkan dokumen RKAB dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) serta bekukan seluruh dokumen pertambangan milik PT Mineral Trobos di seluruh Indonesia.

“Kami juga mendesak KPK RI, agar segera melayangkan surat pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap Bos Malut United sekaligus Dirut PT Mineral Trobos, David Glen Oei. Hal ini dikarenakan buntut pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan oleh Satgas PKH di site PT Mineral Trobos, pada beberapa waktu lalu.

“Kami menduga kuat, pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan oleh Satgas PKH di site PT Mineral Trobos, kemungkinan besar ada sangkut paut dengan kasus suap perizinan IUP yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum KH Abdul Gani Kasuba,” katanya.

Untuk itu, instansi penegak hukum diminta segera mengadili PT Mineral Trobos, karena diduga melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba. (tan)