DARUBA, NUANSA — Polemik tata kelola BBM di Kabupaten Pulau Morotai terus menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara menilai persoalan ini tidak boleh dilihat secara sempit hanya pada jenis BBM, melainkan harus ditelusuri dari aspek etika dan potensi konflik kepentingan aparat penegak hukum.
Ketua Umum DPD IMM Malut, M Taufan Baba, menegaskan bahwa keterkaitan keluarga aparat dengan aktivitas usaha di sektor BBM tetap harus menjadi perhatian serius, apalagi jika berkaitan langsung dengan kewenangan jabatan.
“Persoalan ini tidak cukup dilihat dari apakah itu BBM subsidi atau non-subsidi. Yang lebih penting adalah ada atau tidak konflik kepentingan. Aparat penegak hukum tidak boleh memiliki keterkaitan, apalagi melalui keluarga, dalam sektor yang menjadi objek pengawasannya,” ujar Taufan, Jumat (3/4).
Taufan juga menanggapi adanya klarifikasi dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), termasuk pernyataan bahwa yang dimaksud bukan BBM subsidi, melainkan BBM non-subsidi. Tak hanya itu, keterlibatan pihak keluarga, yakni istri dari Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yakup Panjaitan, dalam aktivitas usaha pengelolaan SPBUN Bere-bere, pun dinilai sarat kepentingan. Menurutnya, meski klarifikasi tersebut harus dihormati sebagai bagian dari keterbukaan informasi, namun tidak menghapus substansi persoalan yang lebih mendasar.
“Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota Polri wajib menghindari konflik kepentingan dan dilarang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga. Ketika ada relasi keluarga dalam sektor BBM, sementara yang bersangkutan memiliki kewenangan penegakan hukum di bidang tersebut, maka ini patut diuji secara etik,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPD IMM Malut menilai bahwa sektor distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, merupakan sektor strategis yang sangat rentan terhadap praktik penyimpangan. Karena itu, integritas aparat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kita tidak ingin ada kesan bahwa hukum bisa dipengaruhi oleh relasi kekuasaan. Ini berbahaya bagi keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Taufan.
Sehingga itu, DPD IMM Malut mendesak Kapolda Maluku Utara untuk melakukan penelusuran etik melalui Propam guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan pengaruh jabatan. Taufan juga meminta BPH Migas dan Pertamina untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas serta mekanisme distribusi BBM di wilayah Pulau Morotai, guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil bisa ditindak, maka aparat negara yang diduga memiliki konflik kepentingan juga wajib diperiksa secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.
Taufan menegaskan bahwa DPD IMM Malut tetap terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas hukum dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Maluku Utara. (ula/tan)












