DARUBA, NUANSA – Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, seorang ayah berinisial HK diduga mencabuli dua putri kandungnya sendiri.
Kasus pencabulan tersebut hingga saat ini masih berjalan. Tim penyidik pun sedang melengkapi berkas-berkas perkara. Setelah dilengkapi (P21), berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai.
“(Berkas perkara) belum diserahkan. Kalau sudah rampung, berarti sudah di tahap satu,” ujar Kasi Humas Polres Morotai, IPDA M Yusuf Kasim, kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (6/4).
Ia menyebut, meski tiga orang saksi sudah diperiksa, namun sejumlah berkas perkara belum dirampungkan. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna melengkapi berkas perkara tersebut.
“Pihak PPA sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, tinggal melengkapi berkas-berkasnya saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, informasi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), pada Selasa (17/3) malam lalu, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban dengan didampingi petugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dinas Sosial Pulau Morotai. Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Morotai.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Morotai, Aipda Ihnan Banyo saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
“Iya, sudah ada laporannya dari pihak korban, tadi dilaporkan sekitar jam 5 sore. Kemudian terduga pelakunya juga kami sudah amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya beberapa waktu lalu. (ula/tan)
