TERNATE, NUANSA – Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa (20/5).
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ternate, aparat penegak hukum, serta sejumlah pimpinan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Nasri mengatakan pemerintah kota memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Ternate bersama seluruh aparat penegak hukum yang terus konsisten dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana.
Menurut Nasri, pemusnahan barang bukti menjadi simbol bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Ternate sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ternate bersama seluruh unsur penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan baik, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Nasri.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan kejahatan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
“Kita tidak boleh memberi ruang terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah, kejaksaan, kepolisian, TNI, dan masyarakat harus terus diperkuat,” katanya.
Nasri juga berharap kegiatan tersebut dapat menjadi edukasi publik agar masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pesan tegas bahwa setiap tindak pidana pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Ternate mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum demi menciptakan daerah yang aman, tertib, dan kondusif,” tegas Nasri.
Sementara itu, Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Ia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana sejak Desember 2025 hingga April 2026 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga wajib dieksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemusnahan ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan dan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegas Syamsidar.
Ia menambahkan, keberhasilan penanganan perkara tidak terlepas dari sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate. (udi/tan)
