google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kasus Tunjangan DPRD Malut, LIN Minta 16 Anggota Aktif Dicopot

Wahyudi M. Jen

TERNATE, NUANSA – Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 kini menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara menegaskan, 16 anggota DPRD yang kembali menjabat periode 2024–2029 berpotensi dicopot melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) jika terbukti merugikan negara hingga miliaran rupiah per orang.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi, menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak menunda penegakan hukum. “Ini bukan kasus biasa. Anggota DPRD aktif tidak kebal hukum. Jika terbukti, PAW harus dijalankan dan hukum harus menjerat siapapun tanpa tebang pilih,” tegas Wahyudi.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Berdasarkan analisis Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kerugian tiap anggota DPRD dari tunjangan perumahan bisa mencapai Rp600–800 juta, belum termasuk tunjangan transportasi. Dengan demikian, total kerugian bisa menembus miliaran rupiah per anggota DPRD, menjadikan kasus ini salah satu skandal keuangan daerah terbesar di Maluku Utara.

Sekwan dan Pimpinan Bisa Jadi Tersangka, Anggota DPRD Tidak Lagi Pasif

Sejak Kejati Maluku Utara menaikkan status perkara menjadi penyidikan, praktisi hukum Hendra Kasim menegaskan, semua pihak dalam rantai anggaran, termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pimpinan, dan anggota DPRD, berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Penyidik harus mengurai peran kausal masing-masing pihak. Anggota DPRD bisa dijerat pidana jika terbukti menginisiasi, menyetujui, atau memfasilitasi kebijakan anggaran yang merugikan negara,” jelas Hendra.

Preseden kasus di DPRD Kabupaten Bantaeng dan DPRD Kota Banjar menunjukkan, pimpinan dan Sekwan bisa dijadikan tersangka karena mengatur pencairan dan penggunaan tunjangan.

Hendra menekankan, PAW dan penegakan hukum bersifat personal.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menikmati anggaran tanpa dasar hukum. Nullum crimen sine culpa, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Tapi jika terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Anggaran Fantastis di Tengah Pandemi

Praktik pembagian tunjangan berlangsung di masa pandemi Covid-19, saat rakyat Maluku Utara menghadapi tekanan ekonomi. Total anggaran tunjangan lima tahun mencapai angka fantastis:

2020: Rp29,379,051,250

2021: Rp38,972,396,093

2022: Rp38,972,396,093

2023: Rp39,888,068,048

2024: Rp39,873,770,101

Akumulasi dana ini kini menjadi fokus penyidikan Kejati Malut sejak 2025, dengan sejumlah pejabat dan anggota DPRD aktif telah diperiksa.

LIN Malut menegaskan, PAW bukan sekadar langkah politik, tetapi merupakan keharusan hukum dan moral.

“Jika Kejati lambat bertindak dan partai politik bungkam, publik berhak menilai DPRD sebagai sarang korupsi. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.

Berikut daftar anggota DPRD yang kembali menjabat dan bisa terkena PAW jika terbukti merugikan negara:

Kuntu Daud

Iqbal Ruray

Husni Bopeng

Risno Sadonda

Sukri Ali

M. Ali Sangaji

Haryadi Ahmad

Rahmawati Muhammad

Muhammad Abusama

Farida Djamal

Mukmina Yasin

Cornelia Macpal

Djufri Yakuba

Maria Silfi Diyabora

Astrid Tiara Yasin

M. Ibrahim M. Saleh

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version