JAILOLO, NUANSA – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat bersama Bupati James Uang dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi atas keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) serta kendala penyusunan APBDes.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (7/4) di ruang kerja bupati ini bertujuan mempercepat hak-hak perangkat desa di 173 desa.
Koordinator Komisi I DPRD Halbar, Rustam Fabanya, menyatakan bahwa kewajiban pemerintah desa dalam pengajuan APBDes sebagian besar telah selesai. Berdasarkan hal tersebut, hak perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait Siltap wajib segera dibayarkan.
“Tunggakan yang belum terbayar saat ini mencapai lima bulan, termasuk Desember 2025. Sebelum Idulfitri lalu, sudah ada kurang lebih 30 desa yang direalisasikan. Kami sudah bersepakat untuk mempercepat proses pembayaran bagi seluruh desa dalam waktu dekat,” ujar Rustam usai rapat.
Rustam yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD ini menjelaskan, hambatan penyusunan APBDes tidak hanya terjadi di Halmahera Barat, melainkan fenomena nasional. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas regulasi yang melibatkan tiga kementerian: Kemendagri, Kemendes PDTT, dan Kementerian Keuangan.
“Halmahera Barat termasuk kategori cepat di Maluku Utara. Saat ini, progres penyusunan APBDes sudah mencapai 70 hingga 80 persen,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, menekankan pentingnya proses posting APBDes sebagai syarat mutlak pencairan anggaran sesuai amanat Permendagri Nomor 20. Hingga saat ini, tercatat baru 93 desa yang telah menyelesaikan tahap pemostingan.
“Kami meminta desa yang sudah rampung untuk membantu desa yang belum, agar keterlambatan ini bisa segera teratasi. Tentu pencairannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Yoram.
Dalam kesempatan tersebut, Yoram yang juga merupakan pengurus DPP Apdesi membawa kabar baik terkait kebijakan nasional. Ia menyebutkan telah lahir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari UU Desa Nomor 3.
Regulasi terbaru ini mengatur bahwa ke depannya, 10 persen hak desa dari Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten akan ditransfer langsung ke rekening desa, serupa dengan mekanisme Dana Desa (DD).
“Dengan adanya PP ini, ke depan pemerintah kabupaten tidak lagi terbebani secara administratif terkait transfer tersebut. Tugas kabupaten nantinya akan lebih fokus pada fungsi pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa,” pungkas Yoram. (adi/tan)












