Pelta Malut Desak Pemerintah Tegas: Aktivitas PT Adidaya Tangguh Harus Dihentikan 

Aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh. (Istimewa)

BOBONG, NUANSA – Aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menuai sorotan publik. Selain izin yang bermasalah, pertambangan bijih besi itu diduga melanggar sejumlah aturan. Bahkan, PT Adidaya Tangguh ditengarai beroperasi tanpa kelengkapan izin dari kementerian terkait selama kurang lebih 12 tahun.

Terkait hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara meminta pemerintah melalui Kementerian ESDM menghentikan aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh.

Direktur LSM Pelta Malut, Maruf Majid. (Istimewa)

Direktur LSM Pelta Malut, Maruf Majid, mengatakan setiap perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Indonesia, khususnya wilayah Provinsi Maluku Utara harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

Hal ini dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Dan Batubara, bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 35, mulai dari IUP, IUPK, SIB, izin pengangkutan serta izin penjualan. Dari dasar ini menjadi acuan setiap pertambangan harus mendapatkan izin sebelum beroperasi.

Hal ini justru berbeda dengan PT Adidaya Tangguh. Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin setelah pada Rabu (1/4), warga lingkar tambang menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah anggota DPD RI yang dihadiri pula utusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.

“Dari hasil pertemuan itu, ternyata keberadaan PT Adidaya Tangguh selama 12 tahun tidak memiliki izin yang lengkap,” ujar Maruf, Rabu (8/4).

Untuk diketahui, selain PT Adidaya Tangguh, aktivitas PT Bintani Megah Indah juga diduga melanggar sejumlah aturan. Kedua perusahaan ini diduga melakukan pencemaran lingkungan. Kedua limbah perusahaan tersebut tidak diproses dengan baik, sehingga mengakibatkan dampak buruk terhadap warga lingkar tambang.

PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah, juga diduga tidak melakukan ganti rugi lahan dan tanaman warga setempat setelah melakukan penyerobotan lahan warga.

“Ini merupakan suatu pelanggaran berat, sehingga aktivitas kedua perusahaan tambang tersebut harus dihentikan,” tegas Maruf.

Ia menyebut, ada enam desa yang terkena dampak buruk dari aktivitas kedua perusahaan tersebut, yaitu Desa Todoli, Desa Tolong, Desa Padang, Desa Ufung, Desa Natang Kuning dan Desa Beringin. Kabarnya, warga enam desa tersebut sudah menyampaikan ke perusahaan terkait pelanggaran tersebut agar bertanggung jawab, namun tidak direspons dengan baik.

“Olehnya itu, kami meminta kepada pemerintah agar menghentikan aktivitas kedua perusahaan tersebut. Pihak penegak hukum juga jangan diam, harus bergerak cepat untuk menindak tegas kedua perusahaan tersebut, karena setiap perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang lengkap dapat dipidana dan dapat didenda,” tandas Maruf. (tan)