Dana Transfer Malut Dipangkas, Hasby Sebut Kebijakan Pusat tak Adil 

BANTEN, NUANSA – DPD RI Sub Wilayah Timur II (Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulut dan Sultra) melakukan Rapat Koordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Serpong Banten pada 5 Juni 2026. Rakor ini mengusung tema “Aspirasi Masyarakat dan Kebijakan Efisiensi Anggaran untuk Produktivitas Pembangunan di Wilayah Timur”.

Menteri Keuangan diwakilkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani. Dalam rakor tersebut, Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Habsy Yusuf, menyampaikan pokok pikiran terkait kebijakan Transfer Keuangan Daerah. Bagi Hasby, pemotongan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) memicu tekanan fiskal yang membuat pemerintah daerah kesulitan mendanai program rutin dan pembangunan infrastruktur akibat ketergantungan pada anggaran pusat. Kebijakan ini secara langsung berdampak pada gangguan pelayanan publik.

Senator Hasby menilai, pemangkasan anggaran daerah melemahkan semangat otonomi daerah karena alokasi anggaran ditarik kembali untuk dikelola langsung oleh kementerian pusat.

“Daerah bukan pasien pemerintah pusat, yang seenaknya menentukan dosis obat kepada daerah. Pemerintah pusat harus melihat pemerintah daerah dalam perspektif negara kesatuan,” ujar Hasby.

Hasby menyarankan mitigasi TKD, pemerintah pusat tidak boleh melakukan kebijakan yang hanya mengandalkan suprise (suprise policy) secara drastis, tetapi jika memang ada kebijakan efisiensi harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah dan daerah 3T sehingga daerah punya napas untuk bisa mengonsolidasikan pendapatan daerah.

Dalam kasus Provinsi Maluku Utara, Hasby menilai pemerintah pusat tidak adil dalam kebijakan pemotongan keuangan daerah.

“Maluku Utara daerah penghasil sumberdaya alam tetapi hanya menjadi penonton dari kerakusan para oligarki. Maluku Utara pemasok nikel dunia dengan menguasai lebih dari 20 persen pasokan nikel global, dengan nilai ekspor produk turunan nikel yang melonjak dari US$ 3,3 miliar menjadi US$ 34 miliar atau 612 triliun. Dengan kontribusi sekitar 13%-15% terhadap pasokan nikel dunia, Maluku Utara kini menjadi salah satu pusat strategis dalam rantai pasok mineral kritis global,” katanya.

Di mata Hasby, kebijakan pemangkasan TKD juga keluar dari semangat yang terkandung dalam Pasal 18 A Ayat (2) UUD NRI 1945 yang menghendaki adanya hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah dilakukan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Namun, faktanya terlihat sekarang 80 persen uang APBN perginya ke pemerintah pusat, sedangkan yang 20 persen ke daerah sehingga terjadi ketidakadilan fiskal. (tan)