JAILOLO, NUANSA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menyatakan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) dapat segera dilanjutkan. Keputusan ini diambil setelah pihak kejaksaan memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait status proyek tersebut.
Sufari menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengenai status pendanaan rumah sakit tersebut. Berdasarkan koordinasi tersebut, secara administrasi keuangan, proyek RSP telah masuk sebagai prestasi keuangan daerah.
“Artinya, secara resmi keuangannya itu menjadi milik daerah. Karena daerah memiliki secara hukum, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memutuskan kelanjutan pembangunan tersebut,” jelas Sufari saat melakukan peresmian gedung Kejari Halmahera Barat di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo.
Selain dari sisi perspektif kepemilikan, aspek hukum kelanjutan proyek ini juga diperkuat dengan hasil pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sufari menyebutkan bahwa BPKP telah melakukan audit investigasi terhadap proyek RSU Pratama dan tidak menemukan adanya permasalahan.
“Dari BPKP juga sudah melakukan audit investigasi dan hasilnya tidak ada masalah. Jadi, kami memberikan pendapat hukum dari perspektif kepemilikan bahwa semua bisa dilanjutkan,” pungkasnya.
Dengan adanya pendapat hukum ini, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk meneruskan pengerjaan fasilitas kesehatan tersebut guna melayani kebutuhan masyarakat.
Perlu diketahui, pembangunan RS Pratama Halmahera Barat senilai Rp42,9 miliar (DAK 2024) saat ini sedang dalam perhatian intensif pasca audit. (adi/tan)
