TERNATE, NUANSA – Banyak pihak mengapresiasi sikap Nurjaya H Ibrahim, salah satu angota DPRD Kota Ternate, yang membongkar tingkah buruk di internal dewan. Publik geleng-geleng kepala di saat Nurjaya membongkar praktik busuk manipulasi anggaran perjalanan dinas di kantor DPRD Ternate. Di luar dugaan, ternyata dugaan manipulasi perjalanan dinas tersebut ternyata melibatkan sekretariat dan wakil rakyat.
Praktisi hukum Hendra Kasim menuturkan, dugaan praktik perjalanan dinas fiktif yang mencuat di lingkungan DPRD Kota Ternate merupakan hal serius yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif internal. Hal ini perlu diduga telah mengarah pada indikasi kuat penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam perspektif good governance, setiap penggunaan anggaran publik wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Oleh karena itu, setiap indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan dinas, harus dipandang sebagai potensi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan komprehensif.
Secara normatif, kata Hendra, apabila dugaan tersebut benar memiliki dasar atau bukti yang cukup dikantongi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Selain itu, menurut dia, apabila ditemukan adanya rekayasa atau pemalsuan dokumen perjalanan dinas, maka hal tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam hukum pidana umum. Dengan demikian, konstruksi hukum dari kasus ini tidak hanya berada pada ranah administrasi, tapi patut diduga telah memasuki domain pidana yang memiliki konsekuensi serius.
Dalam kerangka kelembagaan, masih menurut Hendra, peran BPK sebagai auditor negara sangat penting dalam mengidentifikasi adanya kerugian negara dan memberikan dasar pembuktian awal. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa kewenangan BPK terbatas pada fungsi pemeriksaan dan tidak mencakup penegakan hukum pidana. Demikian pula, mekanisme penanganan melalui Badan Kehormatan DPRD hanya berorientasi pada aspek etik dan disiplin internal, sehingga tidak memadai untuk menjawab dimensi pidana dari permasalahan ini.
Oleh karena itu, berdasarkan prinsip supremasi hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Dalam hal ini, pelibatan institusi seperti KPK, kejaksaan, maupun kepolisian menjadi krusial untuk memastikan adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, profesional, dan transparan.
“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengungkap kebenaran materiil, tetapi juga sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik. Penanganan kasus ini harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya praktik serupa,” jelasnya. (tan)












