SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan pernyataan resmi terkait hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan bahwa Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe berada pada posisi rendah dalam penilaian kinerja pemerintahan daerah secara nasional.
Penilaian tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mencakup aspek efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik serta menjaga akurasi informasi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyampaikan beberapa hal penting. Pertama, hasil EPPD yang dimaksud merupakan evaluasi yang berbasis pada Data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024.
“Dengan demikian, seluruh dokumen dan eviden yang dinilai mencerminkan kinerja pemerintah daerah tahun 2024, yakni pada masa transisi pemerintahan yang dijabat oleh Pelaksana Tugas Gubernur M Al Yasin Ali,” jelas Kepala Bagian MKP Biro Adpim, Ailan Goraahe, Senin (27/4).
Kedua, lanjut dia, Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, baru dilantik pada tahun 2025. Karena itu, hasil evaluasi yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri belum mencerminkan kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan saat ini.
Ketiga, evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah tahun 2025 baru akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Juli atau Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memastikan bahwa seluruh data dan eviden kinerja telah diinput dan dipenuhi sesuai dengan 126 indikator dalam aplikasi Sistem Informasi LPPD (SILPPD) Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus mengharapkan setiap pemberitaan dapat disajikan secara akurat, berimbang, dan berbasis pada konteks yang utuh, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab informasi kepada publik, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami capaian dan proses evaluasi kinerja pemerintah daerah,” tandas Ailan. (tan)










