TERNATE, NUANSA – Dalam upaya meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar, Duta Humas Polda Maluku Utara, Mardania Gazali, S.H., M.H., bersama Pamin II Subbagrenmin Bidhumas Polda Maluku Utara, Iptu Zulkifli Kodja, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi bijak bermedia sosial di SMP Negeri 7 Kota Ternate.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya menggunakan media sosial secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab.
Dalam pemaparannya, Mardania menekankan bahwa media sosial memiliki dampak besar terhadap kehidupan remaja, baik dari sisi positif maupun negatif, sehingga perlu disikapi dengan bijak.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam ruang digital, yang mengatur pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan langkah untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti penyebaran hoaks, perundungan siber, hingga paparan konten negatif.
“Adik-adik harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya informasi yang belum tentu benar, serta hindari menyebarkan konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Mardania dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Iptu Zulkifli menegaskan bahwa penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat menjadi generasi yang cerdas digital, mampu memilah informasi, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital. (tan)
