google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Seorang Kontraktor Diduga Belum Bayar Upah Pekerja di Halmahera Selatan 

Ilustrasi Kontraktor.

Tivanusantara – Seorang kontraktor atas nama Faisal Aba diduga belum membayar upah kerja sejumlah buruh bangunan yang dipekerjakan pada proyek pembangunan masjid di Desa Malapat, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Informasi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), Faisal merupakan mantan komisioner KPU Kabupaten Pulau Morotai. Ia adalah seorang kontraktor pelaksana pada paket pembangunan masjid di Desa Malapat, Kecamatan Makian Barat.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Proyek ini dipagu senilai Rp199.825.000 yang melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara. Proyek yang bersumber dari APBD 2025 ini dilaksanakan oleh CV Auriga Adhirajasa.

Meski proyek pembangunan masjid ini sudah rampung pada Desember 2025 lalu, hingga kini upah pekerja belum dibayar lunas oleh pihak pelaksana. Para tukang mengaku baru dibayar sekitar Rp5 juta dari total upah Rp40 juta untuk delapan orang pekerja.

Tak hanya itu, Faisal selaku pihak pelaksana juga masih menunggak harga material batu yang digunakan dalam proyek pembangunan tersebut. Sebanyak 25 kubik material batu yang belum dibayar, dengan harga material per kubik senilai Rp500 ribu.

“Jadi upah itu dia (Faisal) kasih panjar Rp5 juta saja, sisanya masih Rp35 juta. Kemudian ada sebagian material 25 kubik batu, jadi secara total bisa sekitar Rp50 juta yang dia tidak bayar,” ujar salah satu pekerja, Naser Abas, Rabu (29/4).

Naser mengaku sudah sering menghubungi pihak pelaksana untuk dimintai kejelasan terkait upah mereka. Namun, Faisal tetap berkilah dan hanya memberikan sejumlah janji pelunasan.

“Kontraktor itu sudah bikin bodoh di torang. Torang kerja sudah selesai tapi dia cuma janji-janji. Sampai saat ini upah tukang belum dibayar,” jelasnya.

Mereka juga memastikan akan menempuh jalur hukum jika kontraktor tersebut tak membayar hak-hak mereka.

Sementara itu, Faisal saat dikonfirmasi terpisah mengaku masih menunggu DPA utang paket 2025 yang belum cair. Ia mengaku akan membayar lunas upah tukang jika anggaran tersebut sudah dicairkan oleh dinas teknis.

“Dinas mau bayar utang paket yang belum terbayar itu, cuma dinas teknis menunggu DPA utang keluar dari Dinas Keuangan baru dong bisa proses. DPA itu sebagai dasar untuk membayar utang paket yang belum terbayar di tahun 2025 itu,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Disperkim Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, mengatakan upah buruh bangunan ini mestinya sudah dibayar oleh pihak kontraktor.

“Itu persoalannya kan sudah antara pihak kontraktor dengan dorang yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Jadi upah tukang itu sebenarnya kontraktor harus bayar ke pihak tukang sesuai dengan dorang punya perjanjian. Kemudian material pun juga kontraktor harus bayar, karena barangnya sudah dipakai,” pungkasnya.

Musyrifah juga menegaskan akan menghubungi pihak pelaksana untuk segera membayar upah tukang dan tunggakan harga material tersebut. (ula/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version