google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

DPMPD Halbar Warning Aparatur Desa: Pilih Jabatan PPPK atau Tetap di Desa

Kepala Dinas PMPD Halbar, Ibrahim Fabanyo. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Barat menegaskan aturan ketat bagi aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Dinas PMPD Halbar, Ibrahim Fabanyo, menyatakan berdasarkan Surat Edaran Bupati, setiap aparatur yang merangkap jabatan wajib mengambil keputusan tegas.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ibrahim menegaskan mekanisme aturan mengharuskan mereka yang lolos PPPK untuk menanggalkan salah satu jabatannya. Saat ini, pihak kecamatan tengah melakukan rekapan menyeluruh terhadap jumlah anggota BPD maupun perangkat desa yang telah mengonfirmasi kelulusan mereka.

“Sesuai Edaran Bupati, apabila ada perangkat desa atau BPD yang lolos PPPK, maka harus memilih salah satu jabatan dan menanggalkan jabatan yang lama. Harus ada surat pernyataan pengunduran diri,” ujar Ibrahim di ruang kerjanya.

DPMPD memberikan tenggat waktu hingga 13 Mei 2026 bagi seluruh camat dan kepala desa untuk merampungkan hasil rekapan tersebut. Setelah data terverifikasi, DPMPD akan segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain masalah rangkap jabatan, Ibrahim juga menyoroti kinerja aparatur desa. Ia mengingatkan bahwa aparatur desa wajib masuk kantor setiap hari karena tugas utama mereka adalah melayani masyarakat secara langsung.

Ia meminta para kepala desa untuk bersikap proaktif dalam mendisiplinkan anggotanya. Jika ditemukan aparatur yang malas berkantor, maka prosedur sanksi mulai dari teguran pertama hingga ketiga akan diberlakukan, yang dapat berujung pada proses pemecatan atau pergantian. (adi/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version