NUANSA, LABUHA – Pemberitaan yang menyebut perusahaan mengakui kepemilikan lahan milik Alimusu di Kawasi dinilai tidak sesuai dengan fakta dalam rekaman hearing mediasi. Kuasa hukum Harita Nickel, Ismid Usman, S.H., menegaskan bahwa tidak pernah ada pengakuan tersebut dari pihak perusahaan.
Dalam rekaman, justru terlihat adanya upaya membangun narasi melalui pertanyaan yang mengarah pada dugaan motif transaksi, bukan pada klarifikasi fakta kepemilikan. Salah satu wartawan disebut mempertanyakan secara tendensius. Rangkaian pertanyaan tersebut dinilai tidak berhenti pada upaya klarifikasi, tetapi mengarah pada pembentukan persepsi bahwa persoalan dapat diselesaikan melalui penyamaan nilai pembayaran. Hal ini berpotensi memelintir substansi persoalan dari ranah hukum menjadi isu transaksi.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Harita Nickel menyampaikan klarifikasi dengan merujuk pada pernyataan LA Manager Navis dalam forum tersebut. Ia menegaskan, “Kami tidak pernah menyatakan bahwa lahan itu status kepemilikannya milik Pak Alimusu. Kami melibatkan Pak Alimusu saat pengukuran karena namanya tercantum di awal, bukan sebagai bukti kepemilikan. Proses pembebasan dilakukan secara bertahap dan setiap klaim kami verifikasi. Dalam proses itu, terdapat klaim dari Pak Kades Kawasi Arifin Saroa yang didukung beberapa saksi bahwa lahan tersebut milik beliau. Setelah itu, Pak Arifin Saroa melakukan kesepakatan dengan Pak Alimusu.”
Menurut Ismid, dinamika tersebut menunjukkan adanya klaim yang saling bertentangan di lapangan, sehingga perusahaan melakukan verifikasi secara bertahap sebelum melanjutkan proses pembebasan lahan.
Penguatan atas proses tersebut direfleksikan oleh Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, SH beberapa waktu lalu. Ia menyebut bahwa berdasarkan penelusuran mereka, proses pembayaran dan dokumen persetujuan lahan telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak yang memiliki dasar klaim, termasuk Arifin Saroa dan pihak lain yang terlibat.
Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian lahan tidak berdiri pada satu klaim sepihak, melainkan melalui tahapan verifikasi, kesepakatan, dan keterlibatan berbagai pihak. Dalam konteks tersebut, narasi yang berkembang perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah situasi yang sensitif. (red)
