google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hadiri Penguatan KI Kemenkum, Disperindag Malut Dorong Perlindungan Produk Lokal

TERNATE, NUANSA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, serta 15 perguruan tinggi di Maluku Utara dalam penguatan sentra Kekayaan Intelektual (KI).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di lantai 4 Kantor Kemenkum Maluku Utara, Selasa (12/5).

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan kerja sama itu merupakan langkah nyata dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, khususnya kekayaan budaya daerah yang menjadi identitas masyarakat Maluku Utara.

“Banyak sekali kekayaan budaya kita. Saya kasih contoh Woku, saya kira itu dari Manado ternyata dari Tidore, dan masih banyak jenis lainnya yang sudah diambil provinsi lain,” ujar Budi dalam sambutannya.

Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual sangat penting agar tidak lebih dulu diklaim pihak lain. Ia berharap kegiatan riset dari perguruan tinggi dapat membuka informasi terkait keberagaman kekayaan intelektual di Maluku Utara sekaligus mendorong proses pendaftarannya.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap perlindungan kekayaan intelektual bisa tersosialisasi lebih luas kepada masyarakat,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Disperindag Maluku Utara, M Ronny Saleh, yang turut hadir di acara tersebut. Ia mengatakan kerja sama ini dapat membantu pelaku usaha dan UMKM dalam melindungi nama usaha maupun produk lokal mereka.

Menurut Ronny, pelaku usaha kini dapat mendaftarkan merk usahanya melalui Disperindag Maluku Utara dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Kalau daftar mandiri langsung ke kantor Kemenkum biayanya bisa sampai Rp1,8 juta. Kalau melalui Disperindag bisa hanya Rp500 ribu. Jadi ini sangat membantu masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rocky Gerung, Wamen Dikti Prof Stella Christie, Rektor ITB Prof Dr Ir Tatacipta Dirgantara secara virtual. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version