google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Opini  

Gastrokolonialisme: Sebuah Ironi Fenomena Dehumanisasi di Negara Demokrasi

Oleh: Layung Rahmawati

Bhineka Tunggal Ika, sebuah syair Sansekerta yang melekat pada lambang negara, Garuda Pancasila. Syair yang berasal dari kitab Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular pada zaman Kerajaan Majapahit ini dijadikan sebagai semboyan bagi sebuah bangsa merdeka bernama Indonesia. Kendati demikian, semboyan ini hanya menjadi romansa semata karena lingkaran oligarki menciptakan hegemoni soal keseragaman yang menghancurkan identitas diversitas bangsa ini. Mereka berargumen bahwa keberagaman mempesulit proses kontrol kekuasaan dan kearifan lokal adalah cermin dari keterbelakangan peradaban, sebuah ketertinggalan ilmu pengetahuan. Padahal Indonesia lahir dari keberagaman itu sendiri. Mengapuskan diversitas dan menciptakan keseragaman nasional sama saja dengan melenyapkan identitas warga masyarakatnya. Lalu, kita pun akan mempertanyakan di mana letak demokrasi itu jika opini masyarakat sipil dibungkam dan kebijakan publik hanya menguntungkan segelintir orang dalam lingkaran kekusaan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kita kadang berpikir bahwa semenjak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 maka segala bentuk penjajahan dan kolonialisme telah terhapuskan jejaknya. Namun realita menunjukkan bahwa penjajahan dan kolonialisme tidak hanya berasal dari bangsa lain tapi juga timbul dari greed (keserakahan) manusia untuk mengusai manusia lain. Bentuk-bentuk keserakahan itu menginsiasi sistem penjajahan baru dalam wujud gastrokolonialisme.

Kepunahan Pangan Lokal dan Masalah Kesehatan Nasional

Istilah gastrokolonialisme mulanya lahir dari seorang penyair, akademisi, sekaligus aktivis pribumi dari Guam, bernama Craig Santos Perez. Perez menggunakan istilah gastro-colonialism untuk menggambarkan ketergantungan masyarakat Hawaii terhadap produk bahan pangan impor. Bahan pangan impor ini diproduksi secara massal dan multinasional dengan bahan baku berkualitas rendah (ultra process food) serta menggeser produk pangan lokal yang lebih bergizi. Lagi-lagi pemerintah berdalih dengan argumentasi serupa yaitu atas nama pembangunan, kemajuan teknologi, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Padahal proses imperialisme oligarki ini memicu penurunan kondisi kesehatan dan gizi masyarakat lokal secara drastis. Salah satu dampaknya adalah tingginya angka obesitas dan diabetes akibat hilangnya kedaulatan pangan lokal.

Kasus di Hawaii tidak jauh berbeda dengan realita yang kita alami saat ini di negara Indonesia. Sebagian besar dari masyarakat kita mungkin tidak atau belum menyadari bahwa budaya makan nasi atau beras sebagai bahan pangan pokok nasional tidak muncul secara alami. Sejarah panjang mencatat bahwa masyarakat pribumi tidak secara alami mengonsumsi nasi sebagai satu-satunya bahan pangan pokok.

Masyarakat lokal di era sebelum kemerdekaan mulanya mempunyai bahan pangan pokok lokal yang sangat beragam sesuai dengan kondisi geaografis di masing-masing wilayah. Namun, migrasi manusia penutur Bahasa Austronesia ke Nusantara pada masa 2.000 – 1.500 tahun sebelum masehi membawa pengetahuan agraria dan benih padi ladang yang mulanya didomestikasi di wilayah Tiongkok Selatan, khususnya sepanjang Lembah Sungai Yangtze. Para peneliti menemukan bahwa tanaman padi (Oryza sativa) dibudidayakan dari tanaman liar menjadi tanaman pertanian pada periode neolitikum sekitar 8.000 – 13.000 tahun yang lalu. Benih padi itulah yang pada akhirnya ditanam secara massal mula-mula di wilayah pulau Jawa dan kini merambah ke berbagai pulau lain dengan dalih menciptakan “lumbung pangan nasional” menuju era ketahanan dan swasembada pangan.

Faktanya, nasi secara empiris mempunyai nilai skala indeks glikemik yang cenderung tinggi dibandingkan sumber pangan pokok lain seperti umbi-umbian dan sagu. Mengonsumsi nasi setiap hari sebagai satu-satunya bahan makanan pokok tentunya menimbulkan dampak masalah kesehatan serius akibat lonjakan insulin, penumpukan lemak berlebih akibat tidak segera dibakar menjadi energi, dan siklus cepat lapar karena kadar gula darah akan turun drastis setelah melonjak (sugar crash). Tentu saja dampak penyakit yang ditimbulkan adalah obseitas dan diabetes melitus.

Gastrokolinasime pangan dari pergeseran bahan pangan lokal dengan konsumsi nasi memicu dampak “beban ganda malnutrisi” (double burden of malnutrition) sebagaimana yang diulas dalam literatur medis nasional, di mana penyakit diabetes meroket tajam. Konsumsi nasi putih dalam porsi besar secara terus-menerus membuat tubuh berada dalam kondisi hiperglukemia kronis. Pankreas dipaksa bekerja keras menghasilkan insulin tanpa henti yang membuat sel-sel tubuh lama-kelamaan menjadi resisten insulin. Ketika resistensi insulin terjadi, maka glukosa akan menumpuk di aliran darah. Sel beta pankreas akhirnya mengalami kelelahan dan kerusakan yang berujung pada diagnosis Diabetes Melitus Tipe 2.

Pangan lokal seperti sagu, singkong, ubi, dan berbagai umbi-umbian lain mengandung pati resisten (resistant starch) yang tinggi. Pati resisten tidak hancur di usus halus melainkan difermentasi di usus besar, berfungsi mirip serat pangan. Efeknya dapat menjaga kurva gula darah tetap landai setelah makan (low glycemic response), memberikan rasa kenyang lebih lama sehingga menekan resiko obesitas, dan menjadi makanan bagi abkteri baik di usus (mikrobioma) serta meningkatkan sensitivitas insulin.

Penjajahan Pangan dalam Bingkai Data Riset

Ahmad Samsuri (2021) dalam artikelnya yang menganalisis gastro-semiotika puisi karya Hanna Fransisca menguraikan bahwa makanan atau kuliner tidak hanya berfungsi sebagai hidanngan pengisi perut, melainkan menjadi medium untuk mengkritik, memprotes, dan menyindir praktik-praktik warisan colonial (colonial heritage) yang secara historis membedakan status sosial, ras, serta identitas di Indonesia. Hal ini semakin memperkuat argumentasi bahwa bahan pangan memiliki kaitan erat dengan masyarakat secara sosio-humaniora. Pangan khas lokal menjadi bagian tidak terpisahkan dari identitas masyarakat yang mengonsumsi dan mengolahnya.

Proses marginalisasi pangan lokal oleh beras setidaknya dapat dibagi dalam tiga babak Sejarah yaitu era kerajaan tradisional, era colonial VOC dan Hindia Belanda, dan Era Orde Baru. Pada masa kerajaan Hindu-Buddha hingga Mataram Islam, beras merupakan komoditas elit. Mengonsumsi beras putih merupakan simbol status sosial tinggi yang menandakan individu tersebut merupakan kaum bangsawan dan istana. Kerajaan-kerajaan besar di Jawa memanfaatkan padi sawah sebagai instrumen pajak dan logistik militer karena sifat beras yang relatif awet disimpan di lumbung. Sementara itu, rakyat jelata di pedalaman masih mengonsumsi pangan non-beras.

Babak berikutnya di era kolonial VOC saat pemerintah Hindia Belanda menguasai Jawa. Mereka melihat padi sebagai komoditas politik untuk stabilitas sosiopolitik. Melalui kebijakan cultuurstelsel (sistem tanam paksa) di abad ke-19, Belanda memaksa konversi lahan kering dan hutan menjadi sawah guna memastikan pasokan pangan bagi tenaga kerja perkebunan tebu, kopi, dan nila. Beras mulai bergeser dari sekedar simbol status sosial menjadi makanan pokok fungsional untuk menggerakan roda ekonomi kolonial.

Puncaknya terjadi pada era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto melalui program Revolusi Hijau sejak akhir tahun 1960-an. Pemerintah melakukan modernisasi pertanian secara besar-besaran melalui introduksi benih padi unggul varietas baru (seperti IR64), pupuk kimia, dan pestisida. Pemerintah menciptakan stigamtisasi massal terkait konsumi bahan pangan pokok lokal selain beras sebagai masyarakat miskin, terbelakang, atau “belum sejahtera”. Kebijakan pembagian jatah beras bulanan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri juga mereduksi selera kolektif bangsa menjadi seragam: hanya memakan beras.

Penyeragaman memicu kerentanan pangan yang masif. Ketika pasokan beras nasional terganggu akibat iklim atau kegagalan panen, wilayah-wilayah di laur Jawa – bahkan di Jawa sendiri – yang telah kehilangan pengetahuan lokal tentang cara mengolah dan menanam pangan non-beras menjadi rentan kelaparan. Ini merupakan bentuk domestik dari gastrokolonialisme interior, di mana negara menjajah preferensi pangan rakyatnya sendiri demi stabilitas politik makro.

Sophie Chao (2021) merekam peristiwa gastrokolonialisme di West Papua (Merauke) dalam perspektif rasisme pangan, interseksi dengan rasisme lingkungan (environmental racism), dan rasisme teknokrasi. Stigamitatisasi rasial terhadap suku asli di wilayah Merauke yang telah bertahan hidup dengan cara berburu dan meramu sebagai tradisi yang “terbelakang”, “primitif”, bahkan “seperti binatang”, dijadikan alat untuk melengangkan proyek-proyek strategis nasional dengan alasan metafora “ketahanan pangan nasional”. Padahal proyek-proyek tersebut tidak hanya menyediakan lahan pertanian dan Perkebunan untuk kebutuhan pangan tapi juga kebutuhan energi seperti biodiesel dan bioethanol. Proyek ketahanan pangan nasional (seperti MIFEE/Merauke Integrated Food and Energy Estate di Merauke) telah menghancurkan hutan adat yang kaya nutrisi dan bernilai sakral bagi masyarakat Suku Marind. Hutan hujan tropis dengan kekayaan diversitas flora dan fauna dikonversi paksa menjadi perkebunan monokultur skala besar (sawit dan kayu). Hal ini tentu saja memicu deforestasi dan pencemaran yang merampas hak atas pangan (right to food) secara struktural. Sementera itu rasisme teknokrasi berakibat pada malnutrisi yang dialami oleh masyarakat adat akibat perampasan lahan yang dibingkai secara bias oleh tenaga medis sebagai “kesalahan moral dan ketidaktahuan orang tua” karena masih memberi makan anak mereka dengan sagu (pangan lokal) alih-alih susu formula biofortifikasi. Hal ini memproduksi apa yang disebut masyarakat Marind sebagai “penyakit rasa malu” (the disease of shame).

Oktariani, dkk (2024) menemukan bahwa Kampung Baidub, Kabupaten Merauke, Papua Selatan yang dulunya memiliki ketahanan pangan yang kuat secara kultural karena sangat bergantung pada hasil bumi lokal seperti sagu, ubi, jagung, dan keladi kini mulai terjajah akibat masuknya program transmigrasi (sejak 1978) dan industri. Bahan pokok lokal (sagu dan umbi-umbian) mulai ditinggalkan dan digantikan oleh beras impor serta makanan olahan instan yang rendah gizi mikri namun tinggi kalori. Di sisi lain, pembukaan perkebunan sawit besar-besaran telah menggusur hutan tempat berburu, membuat pohon sagu semakin jauh dan sulit diakses warga lokal.

Rahmadani dan Jumantoro (2026) melakukan kajian terkait bagaimana penetrasi makanan industri dan makanan olahan (ultra-processed food) merusak sistem pangan lokal, ekonomi, serta kesehatan masyarakat adat di Indonesia, khususnya di wilayah Merauke dan Dogiyai, Papua. Berakar dari program transmigrasi ke tanah Papua dan kebijakan food estate berskala besar yang mengambil alih hak ulayat/hutan adat secara paksa tanpa konsultasi (Free, Prior, and Informed Consent yang lemah), serta strategi pemasaran korporasi hingga menimbulkan dampak kesehatan serius bagi warga lokal. Tingginya angka stunting pada balita bersanding dengan meroketnya angka obesitas, diabetes, penyakit jantung, serta penyakit tidak menular (PTM) pada orang dewasa akibat peralihan konsumsi ke makanan rendah serat tinggi kalori. Dampak sosial-budaya akibat konsesi lahan industri melemahkan praktik pertanian kolektif, hilangnya transfer pengetahuan antar generasi, pudarnya ritual budaya dan eko-spiritualitas panen, serta konflik agraria akibat konversi lahan.

Resistensi dan Perlawanan

Berbagai riset telah menunjukkan bahwa gastrokolonialisme adalah ancaman nyata dari proses dehumanisasi masyarakat Indonesia yang sedianya hidup di negara demokrasi. Suara rakyat seharusnya lebih nyaring dibandingkan pemerintah dalam lingkaran oligarki. Namun faktanya, masyarakat justru dibungkam, dibius perlahan-lahan, dijajah lewat kebutuhan pangan yang dibuat seragam. Kematian dan kepunahan identitas suku asli pribumi terjadi perlahan tapi pasti. Seharusnya masing-masing masyarakat memiliki keahlian berbeda untuk bertahan hidup berdasarkan letak dan kondisi geografisnya. Namun pemaksaan kesergaman pangan melemahkan insting adaptasi dan kemampuan masyarakat lokal mengolah sumber bahan pangan lokal. Masyarakat dipaksa dan terpaksa bergantung pada satu komoditas bahan pangan pokok nasional karena sudah kehilangan kemampuan adaptasinya, bahkan juga kehilangan lahan kekayaan alam yaitu hutan hujan tropis yang menjadi sumber keragaman hayati dan pangan lokal.

Meskipun demikian, di tengah gelombang gempuran tajam penguasa, mulai tumbuh resistensi terhadap gastrokolonialisme di kelompok akar rumput. Sumaludin (2024) melalui risetnya memotret sudut pandang agensi lokal dan resistensi terhadap penjajahan pangan dalam studi kasusnya di Kampung Adat Cireundeu, Cimahi. Masayarakat Cireundeu secara konsisten menolak ketergantungan pada beras (yang sempat dikendalikan kolonial) dan beralih menjadikan singkong/ubi kayu sebagai makanan pokok mereka melalui produk Beras Singkong (Rasi). Kampung Adat Cireundeu menggunakan aturan adat yang ketat, upacara tradisi seperti Seren Taun, serta internalisasi nilai keluarga untuk menjaga kedaulatan pangan mereka. Ini membuktikan bahwa ketahanan pangan berbasis kearifan lokal mampu menjadi tameng yang efektif dalam membendung hegemoni pangan impor atau olahan di era gastrokolonial modern.

Sementara itu Oktariani dan kawan-kawannya (2024) melakukan kegiatan pengabdian masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada 300 warga Kampung Baidub, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, tentang bahaya pergeseran pola pangan akibat gastrokolonialisme. Melalui sosialisasi perbandingan nilai gizi sagu dengan makanan olahan, masyarakat mulai menyadari dampak negatif konsumsi makanan olahan terhadap penurunan kualitas kesehatan dan pengikisan budaya asli mereka. Kegiatan tersebut juga berhasil membangkitkan motivasi warga lokal untuk kembali menggalakkan budaya mengonsumsi pangan lokal, khususnya sagu.

Rahmadani dan Jumantoro (2026) dalam artikelnya menawarkan solusi terkait konflik agraria di Papua Selatan dengan konsep pluralisme hukum yaitu dengan mengintegrasikan hukum adat, hukum negara (seperti UU Pangan), dan instrumen HAM internasional (ICESCR & UNDRIP). Hal ini guna memastikan perlindungan hukum substantif, pendaftaran hak ulayat yang ketat, serta penegakan FPIC yang mengikat. Namun tentu saja proses ini tidak akan terjadi tanpa dukungan luas masyarakat yang mengecam deforestasi hutan Papua untuk kepentingan konsesi industri dan proyek strategis nasional food estate.

Pada akhirnya yang diharapkan adalah terwujudnya sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Sistem demokrasi negara ini dipertaruhkan di atas kebijakan publik yang tidak berpihak kepada masyarakat. Pembangunan tanah Papua nyatanya hanyalah sebuah narasi pembuka bagi sebuah bentuk penjajahan masif terhadap pangan lokal sekaligus perampasan hak warga negara atas tanah warisan para leluhurnya. Jika kita masih ingin menjadi sebuah bangsa yang besar, berpegang pada semboyan “Bhineka Tunggal Ika”, maka sudah layak dan sepantasnya kita menghargai keberagaman sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan sebaliknya. Ambisi penyeragaman itu hanyalah alat oligarki untuk melanggengkan kekuasaan mereka memonopoli warga negaranya. Panjang umur perjuangan, semoga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu benar-benar menjadi nyata. (*)

 

 

 

 

 

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version