SOFIFI, NUANSA — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bergerak cepat menangani kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di sejumlah wilayah Maluku Utara.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/5). Pertemuan dihadiri jajaran Forkopimda Malut, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota se-Maluku Utara, pelaku usaha SPBU, Organda, serta komunitas sopir lintas.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan Pemprov Malut telah mengajukan usulan penetapan kuota BBM Solar subsidi untuk 14 SPBU yang hingga kini belum memperoleh kuota resmi.
“Langkah koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan BBM di lapangan, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap komoditas subsidi dapat terpenuhi secara merata,” ujar Sarbin.
Adapun usulan kuota BBM Solar subsidi tersebut meliputi:
• PT Kao Indah Permai (8497705) Halmahera Utara: 150 KL/bulan
• PT Anugerah Perkasa (8497708) Halmahera Barat: 150 KL/bulan
• PT Bumi Halmahera Indah (8497801) Sofifi: 150 KL/bulan
• CV Sridewi Jaya (8597702) Pulau Morotai: 150 KL/bulan
• CV Ajhie Pratama (8597701) Bacan: 150 KL/bulan
• PT Munara Super Abadi (8697712) Kepulauan Sula: 10 KL/bulan
• PT Sula Raya Pratama (8397701) Kepulauan Sula: 10 KL/bulan
• CV Taliabu Indonesia Mandiri (8697714) Pulau Taliabu: 25 KL/bulan
• CV Berkat Zaitun Buli (8497802) Halmahera Timur: 280 KL/bulan
• CV Maba Petroleum Halmahera (8697413) Halmahera Timur: 280 KL/bulan
• CV Agnesya (8697717) Kepulauan Sula: 10 KL/bulan
• PT Potons Inti Jaya (8697811) Halmahera Tengah: 5 KL/bulan
• CV Putri Manginti Jaya (8597802) Halmahera Timur: 280 KL/bulan
• CV Karya Weda Utama (8697812) Halmahera Tengah: 5 KL/bulan.
Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, mengatakan pihaknya berkomitmen mempercepat realisasi tambahan kuota tanpa menunggu jadwal reguler triwulan ketiga pada Juli mendatang.
Menurutnya, percepatan dilakukan guna menjaga stabilitas distribusi logistik, mendukung aktivitas ekonomi daerah, sekaligus menekan potensi inflasi akibat cuaca buruk.
“Hingga 13 Mei 2026, realisasi serapan solar subsidi di Maluku Utara baru mencapai 11.000 KL atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31.000 KL,” kata Chrisnawan.
Ia menjelaskan, rendahnya serapan sektor darat dipengaruhi dominasi distribusi pada sektor perikanan melalui SPBU Nelayan, serta sejumlah kendala operasional retail dan digitalisasi di lapangan.
BPH Migas bersama Pertamina juga menyiapkan empat langkah percepatan, yakni verifikasi cepat terhadap 14 SPBU usulan, penerbitan SK penyalur baru untuk delapan SPBU, skema top-up darurat bagi enam SPBU existing, serta percepatan sidang komite pengambilan keputusan pada bulan ini.
Selain itu, BPH Migas memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Seluruh SPBU diwajibkan memenuhi standar digitalisasi, termasuk penyediaan rekaman CCTV minimal 30 hari dan implementasi pemindaian barcode pada setiap transaksi.
Pengawasan intensif juga akan difokuskan di wilayah sekitar kawasan pertambangan guna mencegah penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum maupun jaringan mafia BBM.
“BPH Migas kini telah mengintegrasikan data pajak kendaraan bersama Kementerian ESDM serta meminta Organda dan asosiasi truk aktif mengawasi anggotanya di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disperindag Maluku Utara, M Ronny Saleh, mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penjualan/Penyaluran BBM Subsidi dan Non Subsidi di Provinsi Maluku Utara.
Menurut Ronny, Pemprov Malut juga akan membentuk Tim Pengawasan sebagaimana amanat Pergub tersebut untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah.
“Keanggotaan tim terdiri dari unsur perangkat daerah, unsur penegak hukum di daerah, serta unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan,” kata Ronny.
Ia menambahkan, tim tersebut nantinya bertugas melakukan pengawasan lapangan terhadap penyaluran BBM subsidi dan non subsidi, termasuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (tan)
