google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Disperindag Malut Perkuat Koordinasi Pengawasan Distribusi Solar Subsidi 

M Ronny Saleh. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperkuat koordinasi pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di wilayah Maluku Utara.

Upaya tersebut ditandai dengan rapat koordinasi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/5). Pertemuan ini melibatkan Forkopimda Malut, pemerintah kabupaten/kota, Pertamina Patra Niaga, pelaku usaha SPBU, Organda, hingga komunitas sopir lintas.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Plt Kepala Disperindag Maluku Utara, M Ronny Saleh, mengatakan langkah koordinasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

Menurut Ronny, Pemprov Maluku Utara sebelumnya telah memiliki dasar hukum pengawasan melalui Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penjualan/Penyaluran BBM Subsidi dan Non Subsidi di Provinsi Maluku Utara.

“Pergub ini menjadi landasan penguatan pengawasan distribusi BBM di daerah, termasuk dalam penanganan berbagai persoalan distribusi di lapangan,” ujarnya.

Ronny menjelaskan, dalam regulasi tersebut pemerintah daerah juga mengatur pembentukan Tim Pengawasan yang melibatkan unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan.

Tim tersebut nantinya akan melakukan pengawasan lapangan, pemeriksaan distribusi, hingga koordinasi penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan pemerintah daerah telah mengusulkan tambahan kuota Solar subsidi untuk 14 SPBU di Maluku Utara yang hingga kini belum memperoleh penetapan kuota resmi.

“Langkah koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan BBM di lapangan,” kata Sarbin.

Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, menyatakan pihaknya akan mempercepat proses verifikasi dan realisasi tambahan kuota tanpa menunggu jadwal reguler triwulan ketiga.

Hingga 13 Mei 2026, realisasi serapan Solar subsidi di Maluku Utara tercatat mencapai 11.000 KL atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31.000 KL.

Dalam rapat tersebut, BPH Migas bersama Pertamina juga menyiapkan sejumlah langkah percepatan, mulai dari verifikasi usulan SPBU, penambahan kuota darurat, hingga penguatan sistem digitalisasi distribusi BBM subsidi.

Selain itu, pengawasan distribusi akan diperketat, khususnya di wilayah sekitar kawasan pertambangan guna mencegah potensi penyalahgunaan Solar subsidi oleh oknum maupun jaringan mafia BBM.

Pemprov Maluku Utara berharap sinergi antara pemerintah daerah, BPH Migas, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha dapat memperkuat tata kelola distribusi BBM subsidi agar lebih efektif dan tepat sasaran di seluruh wilayah Maluku Utara. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version