SOFIFI, NUANSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.
Opini tertinggi dalam audit keuangan negara tersebut menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Penyerahan LHP ini menjadi momentum bersejarah, khususnya bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berhasil “naik kelas” meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah tiga tahun berturut-turut (2022-2024) tertahan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dengan bangga LHP diserahkan langsung Staf Ahli BPK RI Bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya, Dr Bernardus Dwita Pradana, kepada Gubernur Sherly Tjoanda Laos, didampingi Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Ketua DPRD Iqbal Ruray, pada Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Jumat (12/6).
Sebagai informasi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD merupakan tugas konstitusional BPK, sebagai rangkaian akhir pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut.
Gubernur Sherly menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK RI, khususnya Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara, atas pelaksanaan pemeriksaan secara independen dan penyerahan LHP selama 2 bulan ini.
“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” ujar Sherly.
Sherly menegaskan, hasil pemeriksaan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih ke depan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Sementara, Staf Ahli BPK RI Bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya, Dr Bernardus Dwita Pradana, mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah.
“Pemprov Malut mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan dan efektifitas pengendalian intern,” katanya.
Dirinya mengungkapkan bahwa dari total 2.546 rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI kepada Pemprov, sebanyak 1.778 rekomendasi atau 69,84 persen telah diselesaikan.
Menutup pidatonya, dengan penuh haru Gubernur Sherly berujar, capaian opini WTP ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Maluku Utara.
Sherly menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini kita tidak mencari siapa yang salah/benar, namun menjadi momentum bersama untuk berbenah dan memastikan setiap rupiah APBD dapat benar-benar dirasakan masyarakat Maluku Utara” pungkasnya.
Opini WTP ini merupakan buah dari sinergi yang erat antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. (tan)












