TERNATE, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen penuh dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria guna mewujudkan penataan aset dan akses yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat kepulauan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.
Kegiatan yang mengangkat tema “Membangun Komitmen Bersama dalam Percepatan Reforma Agraria yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” ini berlangsung di Ruang Rapat Kediaman Jabatan Wakil Gubernur, Ex-Crisant, Selasa (23/6). Dalam pembukaan rakor ini, Wagub didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir.
Turut hadir sebagai peserta dan undangan aktif di antaranya Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Maluku Utara, Asintel Kejati Malut, perwakilan Balai Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 6 Manado, serta para pejabat administrator ATR/BPN Kanwil se-Provinsi Maluku Utara.
Sarbin menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan salah satu agenda strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah. Program ini juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi, sehingga tanah benar-benar menjadi modal produktif bagi kehidupan masyarakat,” ujar Sarbin.
Bagi Provinsi Maluku Utara yang merupakan daerah kepulauan, pelaksanaan Reforma Agraria memiliki arti yang sangat krusial. Seiring melimpahnya kekayaan sumber daya alam serta pertumbuhan investasi yang terus meningkat, kebutuhan akan kepastian hukum atas tanah menjadi semakin mendesak. Kepastian tersebut diperlukan agar dinamika pembangunan dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak masyarakat, penguatan investasi yang sehat, serta kelestarian lingkungan hidup.
Sarbin menyadari bahwa berbagai tantangan mendasar masih dihadapi oleh Pemprov, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, konflik agraria, keterbatasan data spasial yang terintegrasi, hingga perlunya sinkronisasi kebijakan antar-sektor. Oleh karena itu, keberadaan GTRA menjadi wadah koordinasi lintas sektor yang sangat strategis dalam merumuskan solusi komprehensif.
“Keberhasilan Reforma Agraria tidak dapat dicapai oleh satu institusi saja. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi yang kuat harus menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara adil, transparan, dan akuntabel,” tambah Sarbin.
Lebih lanjut, Sarbin memaparkan sejumlah capaian konkret yang berhasil diselesaikan di lapangan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama dengan Korem 152/Baabullah dan Kementerian ATR/BPN tercatat telah sukses menyelesaikan permasalahan tanah eks-Darko yang akan digunakan untuk pembangunan Kodam di Sofifi.
Wagub juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terbitnya sertifikat tanah untuk Satuan Permukiman/Transmigrasi (SR) yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Malut meminta dukungan percepatan dari Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat tanah peruntukan SR di lima wilayah lain, yaitu:
– Kabupaten Halmahera Timur
– Kabupaten Halmahera Tengah
– Kabupaten Halmahera Selatan
– Kabupaten Pulau Morotai
– Kabupaten Pulau Taliabu.
“Pemerintah pusat telah menyiapkan alokasi anggaran yang cukup besar di angka Rp200 miliar untuk kepentingan ini. Kami berharap ini bisa cepat direalisasikan untuk kepentingan rakyat. Kami juga meminta kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan di kabupaten/kota agar dapat membantu pengurusannya sehingga proses penerbitan sertifikat tanah ini tidak memakan waktu terlalu lama,” tegas Sarbin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, menjelaskan bahwa Rakor GTRA ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat sinergi operasional di lapangan. Ia membenarkan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Maluku Utara masih menghadapi beberapa tantangan klasik yang memerlukan perhatian serius semua pihak. Beberapa kendala utama yang diidentifikasi meliputi:
– Sengketa dan konflik pertanahan yang masih terjadi di masyarakat
– Tumpang tindih penguasaan lahan masyarakat dengan kawasan hutan maupun perizinan usaha
– Belum optimalnya sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang
– Masih adanya kelompok masyarakat yang belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun.
Menyikapi hal tersebut, Lalu Harisandi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan reforma agraria. Langkah strategis yang akan diambil difokuskan pada peningkatan legalisasi aset masyarakat, penyelesaian konflik pertanahan, penguatan koordinasi lembaga GTRA, percepatan pemetaan, hingga digitalisasi menyeluruh pada data pertanahan.
“Kami percaya kolaborasi yang kuat bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dunia usaha, dan masyarakat akan mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” tutupnya. (tan)
