Daerah  

Wali Kota Ternate Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Akui Pendapatan Daerah Belum Maksimal

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate merespons berbagai catatan dan pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam jawaban resmi yang dibacakan Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, pada rapat paripurna, pemerintah mengapresiasi sekaligus menjelaskan langkah pembenahan yang sedang dan akan dilakukan.

Di awal keterangannya, Wali Kota menegaskan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi seluruh fraksi karena Pemerintah Kota Ternate kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk yang ke‑12 kalinya berturut‑turut.

Menanggapi catatan dari Fraksi NasDem, Demokrat, PKB, Gerindra, Golkar, PDIP‑Perjuangan‑Perindo, serta Gabungan Persatuan Bintang Amanat terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum berjalan maksimal, pemerintah mengakui adanya kondisi tersebut dan menjelaskan faktor penyebabnya, baik dari sisi internal maupun eksternal.

Untuk kelompok retribusi jasa umum yang ditargetkan sebesar Rp12,8 miliar, namun terealisasi baru Rp8,89 miliar, kendala utamanya terletak pada tingkat kepatuhan wajib bayar yang belum optimal, keterbatasan sarana penunjang, serta penyesuaian tarif yang tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Sementara, pada retribusi jasa usaha dengan target Rp28,7 miliar dan capaian Rp13,1 miliar, permasalahan muncul dari pemanfaatan aset yang belum maksimal, tingkat hunian fasilitas yang masih rendah, serta adanya objek retribusi yang rusak atau tidak layak pakai.

Secara khusus pada retribusi pemakaian kekayaan daerah yang ditargetkan Rp8 miliar namun hanya masuk Rp542 juta. Dijelaskan bahwa sejumlah aset masih dalam proses penertiban administrasi dan legalitas, rencana kerja sama belum terealisasi sesuai jadwal, ada fasilitas yang butuh pemulihan sebelum dimanfaatkan, serta sedang berlangsung pendataan ulang seluruh aset agar sesuai aturan.

Pada retribusi perizinan tertentu yang hanya mencapai sekitar Rp779 juta dari sasaran lebih dari Rp2 miliar, penurunan jumlah permohonan serta penyesuaian regulasi berbasis risiko menjadi faktor utamanya.

Sebagai langkah perbaikan menyeluruh, pemerintah telah menyusun rencana kerja meliputi penyesuaian target agar lebih realistis, pengawasan dan penagihan yang diperkuat, optimalisasi kerja sama, penerapan sistem pemungutan berbasis digital, pendataan ulang objek serta subjek retribusi, dan peningkatan koordinasi antar‑satuan kerja pengelola pendapatan.

Merespons catatan Fraksi Gerindra terkait Sensus Pajak Bumi dan Bangunan, pemerintah berencana mengalokasikan anggaran pada tahun 2027 untuk pelaksanaan sensus yang akan dikerjasamakan dengan Kantor Pertanahan setempat guna menyelaraskan data lewat aplikasi ZNT.

Selain itu juga akan dilakukan pendataan baru untuk objek pajak di sektor perhotelan, tempat kos, rumah makan, dan kawasan kuliner yang tersebar di seluruh wilayah kota.

Terkait penanganan sampah yang disoroti Fraksi NasDem dan Golkar, pemerintah menyambut baik gagasan penerapan ekonomi sirkular.

Dinyatakan pula bahwa sistem pembuangan terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Takome dinilai sudah tidak lagi relevan ke depannya.

Sebagai gantinya, akan dilakukan modernisasi pengelolaan yang melibatkan partisipasi masyarakat, penguatan peran bank sampah, pencatatan berbasis digital, serta pengolahan limbah organik dalam skala yang lebih luas.

Mengenai aset tanah yang belum bersertifikat sebanyak 955 bidang per akhir tahun 2025 sesuai catatan Fraksi PKB, Wali Kota menegaskan komitmen penuh untuk menyelesaikannya secara bertahap dan konsisten.

Tim percepatan yang dibentuk bersama BPN dan Kejaksaan Negeri terus bekerja melakukan verifikasi dokumen serta pengukuran fisik di lapangan demi mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel, transparan, dan bebas sengketa hukum.

Sementara itu, perhatian dari Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Amanat serta Fraksi PDI Perjuangan‑Gerindra terkait pengelolaan Plaza Gamalama juga telah mendapat tanggapan.

Pemerintah telah menunjuk penilai independen guna menentukan nilai wajar sewa sebesar Rp6,8 miliar per tahun atau Rp27,8 miliar untuk masa lima tahun.

Meskipun tim khusus telah dibentuk dan aktif melakukan promosi, hingga saat ini belum ditemukan mitra pengelola yang sesuai untuk memanfaatkan gedung tersebut.

Di akhir jawabannya, Wali Kota menegaskan prinsip efisiensi belanja daerah agar setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki hasil dan manfaat yang nyata serta sejalan dengan visi “Ternate Andalan Jilid 2”.

Hal‑hal yang bersifat teknis lebih lanjut disepakati akan dibahas mendalam pada tahap pembahasan selanjutnya antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD Kota Ternate. (udi/tan)