TERNATE, NUANSA — Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (6/7), menuntut percepatan penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.
Massa aksi mendesak Kejati Maluku Utara agar tidak lagi berputar pada pemeriksaan saksi tanpa keberanian menetapkan tersangka. Massa menilai, kasus hibah KONI Malut sudah cukup lama ditangani dan telah menyeret puluhan saksi untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Ketua KONI Maluku Utara, Jasman Abubakar.
Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum juga mengumumkan satu pun tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Kondisi itu dinilai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait keseriusan penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku Utara dalam menuntaskan dugaan korupsi dana hibah olahraga bernilai miliaran rupiah itu.
Dalam orasinya, koordinator aksi Juslan Latif menegaskan bahwa Kejati Maluku Utara tidak boleh menjadikan pemeriksaan saksi sebagai tameng untuk menunda penetapan tersangka. Menurut dia, jika penyidik telah mengantongi cukup alat bukti dan menemukan berbagai item belanja yang diduga bermasalah, maka langkah hukum semestinya segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
“Kalau puluhan saksi sudah diperiksa dan temuan anggaran bermasalah sudah di depan mata, maka jangan lagi biarkan kasus ini menggantung. Kejati harus berani gelar perkara dan tetapkan tersangka,” ujar Juslan.
FPAKI-GPM mengungkapkan, terdapat sedikitnya 14 item belanja dalam penggunaan dana hibah KONI Maluku Utara yang diduga bermasalah karena tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah. Sejumlah item yang disorot antara lain biaya suku cadang kendaraan dinas kesekretariatan KONI sebesar Rp 18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp 110 juta, makan minum staf harian Rp 43 juta, jasa servis kendaraan Rp 10 juta, tiket pulang-pergi Forkopimda saat pelaksanaan PON XXI sebesar Rp 25 juta, perlengkapan cabang olahraga yang lolos PON Rp 100 juta, BBM kontingen selama PON XXI Aceh Rp 60 juta, hingga biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan kontingen sebesar Rp 60 juta.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti sejumlah pos lain seperti biaya rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media, dan konsumsi dalam beberapa kegiatan internal yang disebut menjadi temuan penting dan harus didalami penyidik. Bagi FPAKI-GPM, rangkaian temuan itu menjadi alasan kuat bagi Kejati Maluku Utara untuk tidak lagi menahan proses hukum pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan semata.
Dalam aksi tersebut, FPAKI-GPM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Pertama, mendesak penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara senilai Rp 12 miliar tahun anggaran 2024. Kedua, mendesak penyidik segera menetapkan mantan Ketua KONI Maluku Utara, Jasman Abubakar, sebagai tersangka. Ketiga, mendesak penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang diduga ikut terlibat dalam kasus hibah KONI tersebut.
FPAKI-GPM menegaskan, mereka akan terus mengawal proses penanganan perkara ini sampai Kejati Maluku Utara benar-benar menunjukkan keseriusan dalam membongkar dugaan korupsi hibah KONI secara terbuka, tuntas, dan tanpa pandang bulu. Bagi mereka, publik tidak membutuhkan janji atau narasi penanganan perkara, melainkan langkah nyata berupa penetapan tersangka dan penuntasan hukum terhadap siapa pun yang terlibat. (ask)
