TERNATE, NUANSA – Sengketa jual beli lahan senilai Rp 1,65 miliar di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, kian memanas. Setelah upaya damai dan mediasi gagal membuahkan hasil, pihak pembeli bersiap melaporkan dua orang bersaudara, yakni AKM yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan AIPDA ADN, anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Langkah hukum itu ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi, menurut pihak pembeli, tidak membuahkan hasil.
Pihak yang mengaku dirugikan, Iswan Andi Amin, warga Kelurahan Kampung Makassar Tengah, Kecamatan Ternate Tengah, mengatakan transaksi pembelian lahan tersebut disepakati dengan nilai Rp 1,65 miliar. Sebagai bagian dari kesepakatan, ia mengaku telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp 330 juta secara bertahap, masing-masing Rp 230 juta kepada AIPDA ADN dan Rp 100 juta kepada AKM.
Namun, menurut Iswan, proses penyelesaian transaksi terhambat karena dokumen administrasi kepemilikan tanah belum lengkap. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah akta kematian salah satu ahli waris, sehingga pembuatan akta jual beli di hadapan notaris tertunda sekitar tiga bulan.
Dalam masa penundaan tersebut, Iswan mengklaim pihak penjual membatalkan transaksi secara sepihak dan menyatakan uang panjar tidak dapat dikembalikan dengan alasan sebagai kompensasi atas tanaman yang berada di atas lahan.
Alasan itu dibantah Iswan. Ia menyebut lahan yang dimaksud sebelumnya merupakan kawasan berbatu dan tidak terdapat tanaman sebagaimana yang diklaim pihak penjual.
Sebelum sengketa bergulir ke jalur hukum, para pihak diketahui telah menandatangani surat pernyataan bersama pada 24 Januari 2026.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, AKM dan AIPDA ADN menyatakan bersedia mengembalikan uang panjar sebesar Rp 330 juta melalui hasil penjualan lahan kepada pembeli lain dalam jangka waktu 30 hari. Dalam surat tersebut juga tercantum klausul bahwa apabila kesepakatan tidak dilaksanakan, pihak yang berkewajiban siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Iswan mengaku hingga batas waktu yang disepakati berakhir, uang panjar tersebut tidak pernah dikembalikan. Ia juga menduga lahan yang menjadi objek sengketa kini telah dikaveling dan kembali dipasarkan kepada pihak lain.
Selain kehilangan uang panjar, Iswan mengklaim telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 500 juta untuk pekerjaan pematangan lahan, termasuk pembukaan akses jalan. Ia juga menyebut masih terdapat pengeluaran lain sebesar sekitar Rp 93 juta.
Saat ini, menurut Iswan, terdapat dua langkah hukum yang sedang ditempuh. Pertama, gugatan wanprestasi yang masih bergulir di Pengadilan Negeri dan telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Kedua, laporan pidana yang tengah dipersiapkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Laporan itu akan kami lengkapi dengan rekaman video penyerahan uang, kuitansi pembayaran, serta surat pernyataan yang telah ditandatangani para pihak,” ujar Iswan.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan nantinya akan menjadi kewenangan penyidik untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Sementara itu, kuasa hukum AKM dan AIPDA ADN, Irwan Abd. Hamid, menyatakan kliennya siap menghadapi laporan yang akan diajukan oleh Iswan.
“Kami juga telah melaporkan Iswan Andi Amin ke Polda Maluku Utara atas dugaan penggelapan dan penipuan. Klien kami juga merupakan korban dalam perkara ini,” kata Irwan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak lagi membuka ruang mediasi dalam sengketa tersebut.
“Silakan saja jika Iswan Andi Amin ingin membuat laporan. Itu hak setiap warga negara apabila merasa dirugikan,” pungkasnya. (ask)











