Hukum  

Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah di Halmahera Barat Tantang Kapolres-Penyidik Sumpah Pocong

Ilustrasi sumpah pocong.

JAILOLO, NUANSA – Keluarga tersangka berinisial RMD dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual menantang Kapolres Halmahera Barat beserta penyidik yang menangani perkara tersebut untuk melakukan sumpah pocong secara terbuka. Tantangan itu disampaikan sebagai bentuk keyakinan keluarga bahwa RMD tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak keluarga kepada awak media pada Kamis (16/7), bersamaan dengan penyampaian keberatan mereka terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak berjalan secara objektif.

Menurut salah satu pihak keluarga, penetapan status tersangka terhadap RMD hingga pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 dilakukan tanpa didukung alat bukti yang cukup sebagaimana yang mereka yakini.

Selain menyampaikan keberatan, keluarga juga mengaku telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ternate. Upaya hukum tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Halmahera Barat.

“Kami meyakini saudara kami tidak bersalah. Karena itu kami menempuh jalur praperadilan agar pengadilan menguji apakah seluruh proses penyidikan sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.

Keluarga menilai, proses hukum terhadap RMD terkesan dipaksakan dan tidak mengakomodasi fakta-fakta yang menurut mereka dapat meringankan perkara.

Sebagai bentuk keseriusan atas keyakinan tersebut, keluarga secara terbuka menantang Kapolres Halmahera Barat, penyidik yang menangani perkara, serta pihak pelapor untuk melakukan sumpah pocong bersama RMD.

Menurut mereka, sumpah pocong diharapkan menjadi pembuktian moral di hadapan Tuhan dan masyarakat mengenai siapa yang benar dalam perkara tersebut.

“Kami menantang Kapolres, penyidik, dan pelapor untuk bersama-sama melakukan sumpah pocong. Kami siap menghadirkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum agar semuanya dapat menyaksikan secara langsung. Biarlah Tuhan yang menjadi hakim atas perkara ini,” kata pihak keluarga.

Keluarga menyatakan siap memfasilitasi pelaksanaan sumpah pocong apabila tantangan tersebut diterima. Mereka mengaku siap mengundang ulama, pemuka agama, pemangku adat, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Halmahera Barat agar pelaksanaan sumpah dilakukan secara terbuka.

Di sisi lain, keluarga juga meminta agar proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ditunda hingga Pengadilan Negeri Ternate memutus gugatan praperadilan yang telah mereka ajukan.

Menurut keluarga, penundaan tersebut diperlukan agar seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami hanya menginginkan keadilan. Jangan sampai proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa sebelum pengadilan menguji keabsahan tindakan penyidik. Kami berharap penegakan hukum tetap mengedepankan kebenaran dan objektivitas,” ujar pihak keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Halmahera Barat maupun penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan tantangan yang disampaikan pihak keluarga RMD. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (adi/tan)