JAILOLO, NUANSA – Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade, mendesak Polres Halmahera Barat untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi, ancaman, dan pencemaran nama baik terhadap seorang dokter yang bertugas di RSUD Jailolo. Menurutnya, kasus tersebut harus mendapat perhatian serius sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga medis.
Kasus yang dimaksud merupakan laporan yang diajukan suami dr. Desy Liyana Dewi terhadap Ketua Organda Halmahera Barat berinisial S alias Sukarman, yang diduga melakukan intimidasi dan penghinaan verbal saat korban sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo.
Zulkifli mengaku prihatin karena hingga kini proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ia menyoroti belum adanya pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Perbuatan intimidasi, ancaman maupun pencemaran nama baik terhadap tenaga medis merupakan pelanggaran hukum yang serius. Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” ujar Zulkifli, Kamis (23/7)
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan terlapor tidak dapat dibenarkan karena dokter yang sedang menjalankan tugas berhak memperoleh perlindungan hukum, keamanan, dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Desy hanya bertugas sebagai dokter jaga dan bukan dokter yang menangani pasien maupun keluarga terlapor secara langsung.
“Tenaga medis harus mendapat perlindungan psikologis dan rasa aman agar dapat mengambil keputusan medis secara objektif demi keselamatan pasien. Apalagi dokter yang bersangkutan bukan dokter yang menangani pasien tersebut secara langsung,” katanya.
Zulkifli juga mengingatkan pentingnya belajar dari kasus yang menimpa seorang dokter di Nusa Tenggara Timur, dr. Eliza Priscila atau yang akrab disapa dokter Icha, yang sempat menjadi sorotan publik setelah diduga mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi verbal.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar aparat penegak hukum bertindak cepat terhadap setiap dugaan intimidasi yang dialami tenaga kesehatan sehingga tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih serius bagi korban.
“Kita harus belajar dari peristiwa yang terjadi di NTT. Jangan sampai kasus serupa terulang. Karena itu, Polres Halmahera Barat harus bergerak cepat memproses laporan yang telah diajukan oleh suami korban agar memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap tenaga medis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengajak seluruh masyarakat untuk lebih menghormati profesi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas kemanusiaan dan bekerja berdasarkan standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini, menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273 ayat (1) huruf f, yang menjamin hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, dan nilai-nilai sosial budaya.
“Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tenaga medis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan profesinya. Karena itu, apabila terdapat dugaan intimidasi atau tindakan yang mengganggu pelaksanaan tugas tenaga kesehatan, maka proses hukumnya harus ditangani secara serius,” ujarnya.
Zulkifli berharap, laporan yang telah disampaikan suami korban menjadi perhatian khusus Kapolres Halmahera Barat agar proses penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (adi/tan)
