TERNATE, NUANSA – Maluku Utara menjadi salah satu jantung industri nikel nasional. Dari provinsi kepulauan ini, jutaan ton besi, baja, dan nikel diekspor ke berbagai negara dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Namun, di balik besarnya kekayaan alam yang menopang perekonomian nasional, bagian yang kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan justru sangat kecil.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang 2025 nilai ekspor besi dan baja dari Maluku Utara mencapai 8,92 miliar dolar AS atau sekitar Rp 160,8 triliun. Sementara nilai ekspor nikel mencapai 4,56 miliar dolar AS atau sekitar Rp 82,21 triliun.
Artinya, total nilai ekspor dua komoditas tambang utama tersebut mencapai sekitar Rp 243 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Nilai tersebut melanjutkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, total ekspor besi, baja, dan nikel mencapai sekitar Rp 189 triliun, sedangkan pada 2023 berada di kisaran Rp 178,5 triliun.
Volume ekspor juga terus meningkat. Pada 2023, pengiriman besi dan baja mencapai 4 juta ton, sedangkan nikel sekitar 457 ribu ton. Memasuki 2024, ekspor besi dan baja meningkat menjadi 4,3 juta ton, sementara nikel melonjak hingga 1 juta ton.
Kepala Seksi Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengatakan komoditas besi, baja, dan nikel masih menjadi penyumbang terbesar ekspor Maluku Utara, mencerminkan kuatnya aktivitas hilirisasi mineral di daerah tersebut.
Di sisi lain, besarnya nilai ekspor itu belum tercermin pada besaran penerimaan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) reguler sektor pertambangan yang diterima Pemprov Maluku Utara pada 2026 hanya sebesar Rp 317 miliar.
“Ini untuk DBH reguler tahun 2026,” kata Purbaya, Minggu (2/8).
DBH tersebut berasal dari alokasi dana bagi hasil nonpajak yang disalurkan pemerintah pusat kepada daerah penghasil.
Jika dibandingkan dengan nilai ekspor tambang yang mencapai sekitar Rp 243 triliun, alokasi DBH yang diterima daerah hanya sekitar 0,13 persen. Perbandingan ini menjadi sorotan karena Maluku Utara merupakan salah satu penghasil nikel terbesar di Indonesia sekaligus penopang utama ekspor mineral nasional.
Kecilnya porsi DBH dinilai membuat ruang fiskal daerah tetap terbatas, padahal aktivitas pertambangan menuntut pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga konektivitas antarpulau yang lebih baik.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi mendesak pemerintah pusat mengevaluasi formula pembagian dana bagi hasil sektor pertambangan.
Desakan itu disampaikan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Munaslub APPSI) di Lombok Barat pada Juli 2026. Forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan daerah penghasil sudah sepatutnya memperoleh porsi yang lebih adil.
“Daerah penghasil seperti Maluku Utara sudah seharusnya memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan yang diterima saat ini,” ujar Sarbin.
Selain meminta revisi formula DBH, Pemprov Maluku Utara juga menyoroti penurunan dana transfer pusat akibat kebijakan relokasi kementerian. Menurut pemerintah daerah, pemotongan DBH rata-rata mencapai sekitar 60 persen, sehingga dana ratusan miliar rupiah masih tertahan di pemerintah pusat.
Paradoks inilah yang kini menjadi perhatian. Ketika hasil tambang Maluku Utara mampu menghasilkan devisa hingga ratusan triliun rupiah bagi negara, daerah penghasil masih harus berjuang dengan keterbatasan anggaran untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Tuntutan atas keadilan fiskal ini harus diperhatikan pemerintah pusat, seiring besarnya kontribusi Maluku Utara terhadap perekonomian nasional. (ask)
