SOFIFI, NUANSA – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (6/8).
Sherly mengatakan, Pemprov Maluku Utara telah menguraikan rencana strategis untuk menghadapi tantangan pembangunan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia, dengan memprioritaskan pembangunan berkelanjutan.
“Secara spesifik, Rancangan KUA-PPAS tahun 2027 menggambarkan bahwa pendapatan daerah diestimasi mencapai lebih dari Rp3,4 triliun meningkat 22 persen, sementara proyeksi pendapatan asli daerah naik 5,5 persen menjadi Rp1,8 triliun, dan belanja daerah direncanakan sekitar Rp3,9 triliun dengan proyeksi defisit sebesar Rp500 miliar,” ucap Sherly dalam pidatonya.
Lebih lanjut, Sherly menegaskan pembangunan jalan Trans Kie Raha tidak hanya membuka konektivitas antarwilayah, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
“Pembangunan Trans Kie Raha merupakan bagian dari strategi besar Pemprov untuk memperkuat posisi Sofifi sebagai ibu kota,” tegas Sherly.
Ia menambahkan, penyampaian Rancangan KUA-PPAS tahun 2027 diserahkan kepada dewan untuk tahap diskusi dan persetujuan lebih lanjut.
“Saya serahkan Rancangan KUA-PPAS tahun 2027 agar dapat dikaji, dibahas, dan disepakati untuk selanjutnya dapat dijadikan dokumen dan acuan kita bersama,” ujar Sherly.
Ketua DPRD Maluku Utar, Iqbal Ruray, menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah dasar pemerintah daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“KUA PPAS Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2027 disusun dengan mendasarkan pada RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2027, merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan yang sudah ada seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Utara dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara,” ujar Iqbal.
Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada Pimpinan DPRD Maluku Utara. (tan)











