Daerah  

Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pusat, Bupati Halbar Optimis Hemat APBD untuk Pembangunan

Bupati Halmahera Barat, James Uang. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menyambut positif rencana kebijakan pemerintah pusat yang akan mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini dinilai akan memberi angin segar bagi kondisi keuangan dan fiskal daerah yang sebelumnya sempat tertekan.

Bupati Halmahera Barat, James Uang, mengatakan bahwa pengalihan beban gaji PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan membuka ruang penghematan yang signifikan pada APBD Halbar.

“Jika gaji PPPK nanti ditangani penuh oleh pusat, akan ada ruang fiskal yang bisa kita hemat untuk dialihkan membiayai program-program infrastruktur dan kesejahteraan warga Halbar lainnya,” ujar James, Jumat (21/8).

Selama ini, pemangkasan anggaran secara nasional berpengaruh besar terhadap postur APBD Halmahera Barat, termasuk berdampak pada penurunan Alokasi Dana Desa (ADD). Banyak desa yang sebelumnya mengelola anggaran hingga Rp900 juta kini mengalami penurunan hingga tersisa Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Namun, di tengah keterbatasan tersebut, James memproyeksikan dua poin utama yang menjadi kunci pemulihan fiskal daerah di tahun-tahun mendatang:

Pengalihan Gaji PPPK ke APBN: Penarikan kewenangan pembayaran gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu langsung oleh pemerintah pusat secara otomatis mengurangi beban belanja pegawai pada APBD kabupaten.

Kenaikan TKD Nasional: Proyeksi peningkatan porsi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Nota APBN dari sebelumnya Rp600 triliun lebih di tahun depan menjadi di atas Rp700 triliun diprediksi akan menambah alokasi dana bagi daerah.

Lebih lanjut, James menambahkan informasi resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) memberi kepastian baru terkait status kepegawaian para PPPK. Dalam skema yang direncanakan pemerintah pusat, tenaga PPPK penuh waktu bakal diberi kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, tenaga PPPK paruh waktu akan diangkat statusnya menjadi PPPK penuh waktu.

Dengan pengalihan kewenangan anggaran dan status kepegawaian ke tingkat pusat ini, Pemkab Halbar optimistis dapat keluar dari tekanan efisiensi anggaran dan kembali memfokuskan alokasi APBD untuk percepatan pembangunan infrastruktur serta program-program prioritas masyarakat. (adi/tan)