JAKARTA, NUANSA – Direktur Eksekutif Nasional Institut, Riyanda Barmawi, menilai pemerintahan Prabowo Subianto sedang berada di titik krusial untuk membuktikan komitmennya atas integritas pemerintahan, pemberantasan korupsi, serta kebijakan ekonomi politik yang berkeadilan. Pembuktian ini penting di tengah kecurigaan publik terhadap dunia usaha.
Riyanda menjelaskan kepentingan dunia usaha dan rakyat, seharusnya, tidak diletakkan dalam relasi yang bertentangan. Sekalipun dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat, sementara masyarakat berhak memperoleh kebijakan yang adil. Namun keduanya memiliki irisan yang saling menopang.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan tidak ada kepentingan ekonomi maupun politik dari kedua belah pihak diperlakukan secara istimewa dengan diberikan akses berlebihan dalam menentukan arah kebijakan.
“Negara harus menjadi wasit yang fair dan bijak. Tidak boleh ada kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu yang berdiri di atas kepentingan nasional,” ucap Riyanda, Kamis (27/8) di Jakarta.
Selain itu, Riyanda juga menyoroti kerentanan dalam agenda pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan data Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, yang memotret skor integritas nasional 72,32 poin, berada dalam kategori rentan.
Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat mekanisme pencegahan sekaligus penindakan korupsi secara tegas, independen dan tanpa tebang pilih. Jika tidak, komitmen pemberantasan korupsi akan berakhir menjadi wacana kosong yang tidak memiliki signifikansi apapun dalam realita.
Karena itu, Riyanda mendesak pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset. Kebijakan ini relevan untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“RUU ini adalah kepentingan seluruh komponen bangsa. Dengan kebijakan ini, koruptor tidak hanya dijatuhkan sanksi pemidanaan penjara, melainkan pula mengamputasi basis kekuasaan koruptor,” tegasnya.
Atas dasar itu, Nasional Institut mengajukan lima poin tuntutan yang merupakan hasil kajian strategis lembaga:
1. Nasional Institut menuntut bebaskan kebijakan ekonomi politik dari konflik kepentingan. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan yang diputuskan bebas dari konflik kepentingan yang destruktif. Kepentingan nasional, rakyat dan dunia usaha harus diutamakan dan dijalankan secara berimbang.
2. Nasional Institut menuntut penguatan komitmen pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang tegas, independen, transparan, tanpa tebang pilih adalah prasyarat mutlak untuk keadilan substantif dan sistem hukum yang resilien. Kembalikan independensi lembaga pemberantasan korupsi dari segala upaya pelemahan dan pengebirian kewenangan.
3. Nasional Institut mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Pemerintah dan DPR harus mengambil langkah konkret, bukan semata retorika, pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset dengan menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Substansi kebijakan ini harus dikonstruksi lebih presisi agar tidak menjadi alat politik di kemudian hari.
4. Nasional Institut menuntut jaminan transparansi dan partisipasi publik. Menuntut hadirnya transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pembuatan kebijakan strategis.
5. Nasional Institut menuntut desain kebijakan yang mampu menciptakan pemerataan manfaat pembangunan. Pemerintah harus memastikan kebijakan pembangunan ekonomi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, melainkan pula menjadi pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
(tan)
