Dibakarnya Ban Bekas di Kawasan IWIP, Kapolres dan Bupati Halteng Dinilai Tutup Mata

WEDA, NUANSA — Ikatan Kekerabatan Alumni Antropologi Unkhair (IKAAU) Maluku Utara menyoroti kasus dibakarnya ribuan limbah ban bekas di zona industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada 31 Agustus 2026. Insiden tersebut menyisakan pertanyaan besar.

Ketua IKAAU Maluku Utara, Asrul Lamunu, mengatakan peristiwa dibakarnya ban bekas menjadi tanggung jawab PT IWIP, sehingga otoritas setempat baik Polres, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji dan Polda Maluku Utara segera mengambil langkah-langkah hukum.

“Kami menduga Kapolres dan Bupati Halteng sengaja tutup mata atas peristiwa kebakaran limbah ban bekas, ada apa dengan PT IWIP”?, kesal Asrul, Rabu (16/9).

Asrul menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi konsolidasi nasional dengan beberapa wilayah persatuan alumni Antropologi untuk melakukan investigasi serta kajian-kajian akademik terkait lambatnya penanganan hukum dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Kami telah berkomunikasi intens dengan teman-teman Antropologi di luar Malut dan mereka siap membantu,” tegas Asrul.

Selain langkah koordinasi, konsolidasi akademis IKAAU Malut akan mengambil langkah tegas menyiapkan memori laporan untuk dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup serta aksi unjuk rasa di Kabupaten Halmahera Tengah dan kantor pusat PT IWIP di Jakarta sebagai bentuk tanggung jawab moril terhadap masyarakat.

“Langkah ekstra parlemen unjuk rasa lahir karena hilangnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan lemahnya pengawasan pemerintah,” ujar Asrul.

Asrul menegaskan, pihaknya juga mendesak Kapolda Maluku Utara segera mencopot Kapolres Halmahera Tengah atas penanganan kasus kebakaran limbah ban bekas di PT IWIP yang hingga saat ini belum ada titik terangnya.

Selain itu, Asrul juga mengingatkan Bupati Halmahera Tengah segera melakukan investigasi atas pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kelalaian yang dilakukan oleh PT IWIP lewat Dinas Lingkungan Hidup.

Sekadar diketahui, kejadian kebakaran limbah ban bekas pada Senin, 31 Agustus di Pos 6 Kilometer 12 dan 13 di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, otoritas berwenang menduga ada oknum masyarakat setempat yang sengaja membakar.

Meskipun begitu, pihak otoritas kepolisian diminta jangan mengkambinghitamkan masyarakat seolah-olah pelakunya adalah masyarakat. (tan)