SOFIFI, NUANSA – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan penjelasan kepala daerah atas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2026 pada rapat paripurna di gedung DPRD Malut, Rabu (16/9).
Saat membacakan nota penjelasan kepala daerah, Wakil Gubernur Sarbin Sehe menyampaikan pada Ranperda Perubahan tentang APBD Tahun Anggaran 2026 akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Belanja Daerah.
Sehubungan dengan dinamika kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan APBD-P tahun 2026 dengan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap kegiatan pembangunan, yaitu Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2026 naik 18,66 persen sebesar Rp3,318 triliun dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah dari Rp1,165 triliun menjadi Rp1,620 triliun atau naik 39,02 persen.
2. Pendapatan Transfer dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun, naik 4,11 persen.
3. Lain-lain Pendapatan Sah dari Rp212 juta menjadi Rp277 juta, naik 30,52 persen.
Sementara komponen Belanja Daerah dalam APBD-P tahun anggaran 2026 bertambah 29,80 persen berada di angka Rp3,659 triliun.
Sarbin menambahkan, penyesuaian tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan keuangan daerah dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Melalui Perubahan APBD, pemerintah daerah berupaya memastikan pengelolaan anggaran tetap terarah, efektif, dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan Maluku Utara.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD, saya optimistis program prioritas ini akan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tegas Sarbin.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Husni Bopeng menjelaskan APBD merupakan anggaran yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Perubahan hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019. Atas dasar kedua regulasi tersebutlah maka terselenggaranya sidang pada siang hari ini,” ujar Husni. (tan)










