google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Opini  

Pak Bian: Dari Rimba Ofongana Manyawa hingga Menetap di Desa Lili

Gambar telah diilustrasikan.

Oleh: Irawan Nasri 

_________________

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

JAUH sebelum peta mengenal nama Halmahera, di jantung belantara itu sudah ada mereka. “Ofongana Manyawa.” Orang-orang yang menyebut dirinya “Tou”. Mereka bukan manusia yang lahir dari jalan raya. Mereka lahir dari hutan. Dari sungai, sagu, rotan, jejak kaki rusa, suara burung, dan pengetahuan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bagi mereka, hutan bukan sekadar tempat tinggal. Hutan adalah rumah.

Di Desa Lili, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, masyarakat mengenal sosok Habian Tiak, yang akrab disapa ““Pak Bian”. Sebelum menjadi kepala desa, Habian Tiak merupakan salah satu orang yang tumbuh dan besar di tengah hutan Halmahera.

Ia lahir pada 13 Oktober 1967. Masa kecil hingga kehidupannya sebelum menetap di Desa Lili dilewati dalam lingkungan hutan yang menyediakan berbagai kebutuhan hidup masyarakat. Habian Tiak bahkan pernah dipercaya menjadi “kepala suku adat Ofongana Manyawa”, komunitas yang menurut penuturannya hidup secara nomaden di tengah hutan.

Mereka yang berjalan tanpa peta

Orang-orang tua masih menyimpan cerita tentang perjalanan masa lalu. Dari satu wilayah ke wilayah lain mereka berjalan kaki. Tidak ada jalan beraspal, tidak ada Google Maps, tidak ada telepon genggam, tidak ada jaringan internet. Hanya tombak, bakul sagu, bekal seadanya dan pengetahuan tentang arah matahari.

Mereka dapat berjalan berhari-hari melewati rimba. Mereka mengenali sungai dari suara airnya. Mengenali jalan dari pohon, mengenali musim dari perubahan angin. Dan mengenali hutan bukan sebagai wilayah asing, melainkan sebagai sesuatu yang hidup bersama mereka.

Dalam kehidupan itu, saling berbagi adalah cara bertahan hidup. Ketika seseorang mendapatkan sagu lebih banyak, ada tangan yang memanggil tangan lain untuk datang makan bersama. Alam memberi, mereka mengambil secukupnya. Dan ketika hutan memberi lebih banyak, mereka membaginya. Itulah hukum yang tidak pernah ditulis dalam buku.

Hukum yang hanya diwariskan melalui kehidupan

Di kawasan hutan tempat Habian Tiak hidup, terdapat sekitar “10 marga” dari beberapa kelompok suku Ofongana Manyawa. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mengaku sudah tidak mengingat seluruh nama marga tersebut. Beberapa yang masih ia ingat di antaranya Tiak, Kaibi dan Tomodi, sementara tujuh marga lainnya sudah ia lupakan. Dari 10 marga tersebut, menurut ingatan Habian Tiak, marga Tiak merupakan marga yang paling tua.

Kehidupan masyarakat Ofongana Manyawa di dalam hutan memiliki aturan dan batas-batas wilayah yang dipahami berdasarkan kehidupan adat. Habian Tiak mengatakan, setiap marga memiliki batas tanah masing-masing. Batas tersebut tidak selalu berupa tanda yang dibuat secara tertulis, melainkan ditandai dengan sungai, pohon, batu hingga bekas-bekas pondok rumah. Karena itu, meskipun seseorang dapat memasuki kawasan hutan, bukan berarti ia bebas memasuki wilayah yang dianggap sebagai kawasan marga lain.

Habian Tiak sendiri mengaku tidak berani sembarangan memasuki wilayah marga lain karena khawatir akan dimarahi oleh masyarakat dari marga yang menetap di kawasan tersebut. Batas-batas itu mungkin tidak tercantum dalam peta modern. Namun, bagi mereka yang hidup di dalamnya, batas tersebut memiliki makna.

Ketika penjaga hutan dituduh menjadi pembunuh

Karena itu, ketika hari ini masyarakat yang hidup di hutan disebut sebagai ancaman bagi orang-orang yang masuk ke kawasan tersebut, ada satu pertanyaan yang patut diajukan: Sejak kapan penjaga hutan berubah menjadi musuh hutan?

Selama bertahun-tahun, masyarakat adat O’fongana Manyawa yang dalam banyak pemberitaan disebut sebagai “Tobelo Dalam atau Togutil” berulang kali dikaitkan dengan kekerasan dan pembunuhan di kawasan hutan Halmahera. Namun sebuah komunitas tidak semestinya diadili hanya berdasarkan identitasnya.

Jika seseorang dituduh melakukan pembunuhan, maka yang harus diperiksa adalah siapa orangnya, apa perbuatannya, apa buktinya, bagaimana proses hukumnya, dan apa putusan pengadilannya.

Pada 2019, polisi menangkap enam warga yang disebut berasal dari komunitas Togutil dalam perkara pembunuhan tiga warga Desa Waci, Halmahera Timur. Polisi menyatakan enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan masih terdapat delapan orang dalam daftar pencarian orang.

Pada Maret 2021, tiga warga juga tewas dalam serangan di kawasan Sungai Gowenly, Halmahera Tengah. Saat itu polisi menyatakan dugaan mengarah kepada orang dari komunitas Togutil dan melakukan penyelidikan serta prarekonstruksi berdasarkan keterangan saksi. Fakta bahwa pernah ada perkara dengan tersangka yang disebut berasal dari komunitas tersebut harus diakui. Tetapi fakta itu tidak otomatis menjadikan seluruh O’fongana Manyawa sebagai pembunuh.

Di situlah batas antara fakta hukum dan stigma harus ditegakkan.

Kisah Bokum dan tuduhan pembunuhan di dalam hutan

Pengalaman mengenai tuduhan pembunuhan juga hadir dalam kehidupan Habian Tiak.

Ia mengingat kisah saudaranya, “Bokum”, seorang anggota suku Ofongana Manyawa yang pernah ditangkap karena dituduh melakukan pembunuhan di dalam hutan. Dalam penuturan Habian Tiak, persoalan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Bokum disebut menghalangi aktivitas perusahaan yang menurut masyarakat telah masuk dan merusak hutan tempat mereka hidup.

Kisah Bokum menjadi bagian dari ingatan Habian Tiak tentang bagaimana kehidupan masyarakat di dalam hutan perlahan berubah.

Namun kisah tersebut tetap membutuhkan ruang untuk diperiksa secara lebih jauh: apa tuduhannya, bagaimana proses hukumnya, apa bukti yang digunakan, dan bagaimana akhir perkara tersebut. Sebab dalam sebuah perkara pidana, tuduhan dan pembuktian adalah dua hal yang berbeda. Korban membutuhkan keadilan. Tersangka membutuhkan proses hukum yang adil. Dan masyarakat membutuhkan kebenaran, Ketiganya tidak boleh dipertentangkan.

Ketika hutan mulai berubah

Seiring bergantinya zaman, kehidupan masyarakat Ofongana Manyawa mulai menghadapi berbagai ancaman dan perubahan, termasuk aktivitas pertambangan yang menurut Habian Tiak turut membuat mata pencaharian masyarakat perlahan mulai hilang.

Di luar sana, hutan terus berubah.

Jalan-jalan dibuka. Alat berat masuk. Kawasan hutan berubah. Izin pertambangan muncul. Industri nikel berkembang. Peta yang dahulu hanya mengenal hutan mulai dipenuhi garis konsesi, izin, kawasan industri dan jalan hauling.

Ruang yang selama generasi menjadi tempat berburu, mencari sagu, mengambil rotan dan menjalankan kehidupan perlahan memiliki nama baru.

Konsesi. Izin. Kawasan hauling.

Di sinilah cerita menjadi semakin rumit.

Ketika sebuah masyarakat diadili dengan satu nama

Pada 2023, laporan investigasi KontraS mengenai sejumlah perkara yang melibatkan otomatis tidak bersalah. Tetapi ada pertanyaan yang tidak boleh dihindari:

Apakah masyarakat yang hidup jauh dari sistem hukum modern benar-benar memperoleh kesempatan yang sama untuk membela dirinya?

Bagaimana ketika seseorang tidak fasih berbahasa Indonesia?

Bagaimana ketika ia tidak memahami prosedur pemeriksaan?

Bagaimana ketika aparat berhadapan dengan masyarakat yang memiliki sistem pengetahuan dan cara hidup yang sangat berbeda?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghapus proses hukum.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu penting agar proses hukum berjalan dengan adil.

Jika ada pelaku, tangkap pelakunya.

Jika ada bukti, buka buktinya.

Jika ada korban, perjuangkan keadilannya.

Tetapi jangan mengubah sebuah komunitas menjadi terdakwa kolektif, Sebab ketika satu identitas terus-menerus dikaitkan dengan kejahatan, stigma dapat tumbuh lebih cepat daripada fakta. Dan stigma tidak pernah membutuhkan surat penetapan tersangka.

Hutan yang terus menyimpan pertanyaan

Pada 2026, kembali muncul laporan mengenai rangkaian pembunuhan dan kekerasan di kawasan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Sejumlah pihak menyebut rentetan kasus tersebut berlangsung sejak 1985 hingga 2026.

Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, pada April 2026 meminta perhatian Kapolri terhadap kasus-kasus pembunuhan oleh orang tak dikenal di Halmahera. Namun rentang waktu tersebut tidak boleh langsung diperlakukan sebagai satu rangkaian perkara yang telah terbukti memiliki pelaku, motif, atau dalang yang sama.

Jika memang ada rentetan kasus sejak 1985, berapa jumlah korbannya?

Siapa nama mereka? Kapan dan di mana mereka ditemukan? Dan yang paling penting, berapa kasus yang sampai hari ini belum diketahui siapa pelakunya?

Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menunjuk satu kelompok lalu mengatakan, “Mereka pelakunya.” Karena tidak semua darah di hutan memiliki jawaban.

Pada April 2026, Polda Maluku Utara juga menyatakan bahwa kekerasan di kawasan hutan Halmahera Tengah tidak boleh langsung diperlakukan sebagai konflik SARA. Kepolisian menyebut adanya dugaan tindakan main hakim sendiri yang dipicu provokasi dan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pernyataan itu penting, Sebab penyelidikan seharusnya berangkat dari bukti, bukan prasangka.

Dari hutan menuju Desa Lili

Di tengah perubahan tersebut, Habian Tiak perlahan meninggalkan kehidupan berpindah-pindah di dalam hutan. Ia kemudian memilih menetap di sebuah permukiman yang sampai sekarang dikenal sebagai Desa Lili, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur.

Namun sebelum kehidupan menetap itu benar-benar menjadi bagian dari kesehariannya, Habian Tiak masih mengingat ketika sebuah perusahaan pernah masuk ke kawasan tempat mereka hidup. Nama perusahaan tersebut sudah tidak lagi diingat oleh Habian Tiak. Ia juga sudah lupa pada tahun berapa perusahaan itu mulai beroperasi.Yang masih ia ingat, perusahaan tersebut beroperasi selama kurang lebih tiga tahun.

Menurut cerita Habian Tiak, perusahaan itu datang dengan membawa janji akan membuat lapangan pesawat, agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan ketika membutuhkan berbagai keperluan. Harapan tersebut diterima oleh masyarakat karena akses mereka ketika itu masih terbatas.

Perusahaan kemudian melakukan pembabatan di kawasan pesisir pantai hingga lebih dari satu kilometer. Selama sekitar tiga tahun perusahaan beroperasi, masyarakat menerima kehadirannya karena mereka belum mengetahui secara pasti maksud dan tujuan perusahaan tersebut. Mereka hanya menerima janji yang disampaikan. Pada masa itu memang ada kapal, tetapi kapal tersebut juga tidak dapat bersandar di Desa Lili karena belum tersedia pelabuhan. Karena itu, masyarakat berharap pembangunan lapangan pesawat dapat membuat akses mereka menjadi lebih mudah. Bagi Habian Tiak, pengalaman tersebut menjadi bagian dari perubahan kehidupan masyarakat yang sebelumnya bergantung langsung kepada hutan dan alam.

Ofongana Manyawa dan Ohongana Manyawa

Habian Tiak juga menjelaskan bahwa terdapat dua penyebutan, yakni “Ofongana Manyawa” dan “Ohongana Manyawa”. Menurut penuturan Habian Tiak, “Ofongana Manyawa” adalah orang-orang yang hidup di pedalaman, sedangkan “Ohongana Manyawa” adalah orang-orang yang hidup di pesisir. Namun, keduanya memiliki aktivitas kehidupan yang sama, yakni hidup secara nomaden.

Dahulu, hutan menjadi ruang hidup mereka.

Alam menyediakan kebutuhan, sementara sungai, pohon, batu dan bekas pondok menjadi penanda batas wilayah kehidupan antarmarga. Kini kehidupan itu telah berubah. Habian Tiak tidak lagi hidup berpindah-pindah di dalam hutan ia memilih menetap di Desa Lili dan kemudian dipercaya menjadi kepala desa.

Pada tahun 2019, Habian Tiak dilantik menjadi kepala Desa Lili dan hingga sekarang masih menjalankan peran tersebut.

Jangan jadikan satu masyarakat sebagai terdakwa. 

Di balik sosok kepala desa yang dikenal masyarakat hari ini, terdapat perjalanan panjang seorang manusia yang pernah tumbuh di tengah hutan Halmahera. Ia pernah menjadi bagian dari kehidupan adat Ofongana Manyawa. Ia mengenal batas-batas tanah berdasarkan tanda alam. Ia hidup dalam ruang yang tidak mengenal jalan raya seperti sekarang. Ia menyaksikan sendiri bagaimana kehidupan masyarakat perlahan berubah ketika berhadapan dengan aktivitas dari luar.

Kisah Habian Tiak, yang akrab disapa “Pak Bian”, bukan hanya cerita tentang seorang kepala desa. Ini adalah cerita tentang sebuah masyarakat yang pernah menjadikan hutan sebagai rumah, kemudian perlahan harus beradaptasi dengan perubahan zaman.

O’fongana Manyawa bukan satu orang.

Bukan satu pelaku.

Bukan satu perkara.

Bukan satu berita.

Mereka adalah komunitas dengan keluarga, anak-anak, orang tua, pengetahuan, bahasa, sejarah dan ruang hidup. Jika seseorang dari komunitas tersebut terbukti melakukan pembunuhan, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi pertanggungjawaban pidana tidak semestinya berubah menjadi hukuman sosial terhadap seluruh komunitas.

Satu orang tidak sama dengan seluruh masyarakat, Individu harus diadili berdasarkan perbuatannya, Masyarakat tidak boleh dihukum hanya karena identitasnya.

Hutan tidak pernah berbohong

Ada satu kalimat yang terus hidup dalam ingatan masyarakat. “Hutan menyimpan jejak.”

Bekas jalan, bekas pondok, bekas kebun, bekas tebangan, aliran sungai. Dan mungkin juga jejak orang-orang yang pernah datang lalu tidak pernah kembali. Karena itu, apabila ingin mengetahui siapa sebenarnya yang membuat hutan Halmahera berdarah, jangan hanya bertanya kepada mereka yang tinggal di luar hutan.

Masuklah ke dalam cerita, periksa lokasi, buka arsip, Dengarkan masyarakat adat, Kemudian cocokkan semuanya. Bukan untuk membuktikan bahwa O’fongana Manyawa tidak pernah melakukan kekerasan. Bukan pula untuk membuktikan bahwa perusahaan tertentu adalah dalangnya.

Tetapi untuk menemukan sesuatu yang lebih penting.

“kebenaran.”

Dulu, mereka berjalan di antara pepohonan tanpa rasa takut. Kini, hutan yang dahulu menjadi rumah justru dapat menjadi ruang yang penuh kecurigaan. Dulu mereka menjaga hutan untuk semua orang, Kini mereka harus menjaga diri mereka sendiri dari stigma semua orang. Dan mungkin di situlah ironi terbesar Halmahera.

Sebuah masyarakat yang kehidupannya begitu dekat dengan hutan justru harus terus menjelaskan bahwa mereka bukan hantu, bukan monster, bukan pembunuh hanya karena nama mereka disebut dalam sejumlah perkara.

Mereka adalah manusia, Mereka boleh diperiksa, Mereka boleh dimintai pertanggungjawaban jika terbukti bersalah. Tetapi mereka juga berhak mendapatkan perlindungan ketika dituduh tanpa dasar. Sebab keadilan tidak boleh memilih korban berdasarkan siapa yang paling mudah dituduh. Dan sejarah tidak boleh ditulis hanya oleh mereka yang memiliki pena, kamera, senjata, atau kekuasaan. Jika ada pembunuhan, ungkap pembunuhnya.

Karena satu tuduhan mungkin hanya membutuhkan satu kalimat untuk ditulis. Namun untuk menemukan kebenaran, dibutuhkan keberanian untuk masuk lebih jauh ke dalam hutan, menelusuri jejak, mendengar semua pihak, dan membedakan antara fakta, tuduhan, stigma, serta kebenaran yang benar-benar telah dibuktikan. (*)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version