google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Opini  

Paradoks: Matinya Demokrasi

Ardi Turege.

Oleh: Ardi Turege

Pegiat Law Fighter’s Comunity

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

____________________

Dr. Abdul Aziz Hakim dalam bukunya “Prinsip-Prinsip DEMOKRASI, PEMILU & OTONOMI DAERAH” menyatakan “Ciri khas dalam sebuah negara yang mengklaim sebagai negara demokratis, ialah adanya sikap tanggap pemerintah secara terus menerus terhadap preferensi atau keinginan warganya. Dalam hal ini, beliau menekankan unsur pokok tatanan demokratik adalah: pertama; adanya kontestasi publik, yaitu seberapa tinggi tingkat kontestasi kompetisi, atau seberapa tingginya OPOSISI. Kedua; partisipasi politik, yaitu seberapa banyak warga negara atau rakyat yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik tersebut.

Prinsip DEMOKRASI yang digagas diatas tentu tidak hanya terbatas dan terputus pada konfigurasi politik ketatanegaraan semata, melainkan mengalir dalam tubuh PERGURUAN TINGGI, sehingga menjadi aliran denyut nadi bagi mahasiswa yang berkecimpung didalamnya. Karena, Perguruan Tinggi pada hakikatnya merupakan ruang intelektual yang dibangun atas fondasi kebebasan berpikir, keberanian menyampaikan kebenaran, pertukaran gagasan, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat, yang merupakan (inti sari dari demokrasi). Di porsi yang ini, Perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab menghasilkan lulusan yang kompeten secara akademis, tetapi juga membentuk manusia yang memiliki kesadaran kritis, keberanian moral, dan kemampuan mempertanyakan setiap bentuk ketidakadilan yang sedang dirasakan.

Munculnya rencana pembentukan Komisi Disiplin dan Kode Etik Mahasiswa (Komdis) oleh Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), menyusul demonstrasi mahasiswa yang disebut sebagai aksi anarkis, merupakan wujud konkrit dari matinya demokrasi di internal kampus (UMMU).

Pernyataan pimpinan fakultas mengenai kewajiban menegakkan peraturan disiplin mahasiswa tentu tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab institusi untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan akademik. Akan tetapi, penegakan disiplin tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan berekspresi, kepastian hukum, dan keadilan prosedural.

Masih dengan buku yang sama Dr. Abdul Aziz, mengutip pendapat G. Powwell jr. yang menyebut 5 kriteria terwujudnya prinsip demokrasi. Di antaranya, ada satu prinsip yaitu para warga memiliki kebebasan-kebebasan dasar, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, berkumpul dan berorganisasi. Artinya, respon beliau terhadap demonstrasi yang dilakukan oleh kawan-kawan mahasiswa FISIP beberapa hari lalu, merupakan tindakan yang menimbulkan (Paradoks), terkait apa yang beliau tulis dalam bukunya yang berjudul “Prinsip-Prinsip DEMOKRASI, PEMILU & OTONOMI DAERAH” dengan tindakan beliau setelah menjadi Dekan Fakultas HUKUM UMMU di hari ini.

Paradoks Demokrasi: Mengajarkan Demokrasi, tetapi Membatasi Praktiknya

Pernyataan Dekan HUKUM & FISIP UMMU, yang mengakui bahwa demonstrasi merupakan hak demokrasi mahasiswa, pada dasarnya sejalan dengan prinsip konstitusional. Namun, pengakuan terhadap hak tersebut harus diwujudkan dalam perlindungan nyata, bukan berhenti pada pernyataan normatif.

Pasal 28E ayat (3) UUD NRI secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Serta Pasal 28F juga telah menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, menyampaikan informasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dr. Abdul Aziz Hakim dalam bukunya “Negara Hukum Dan Demokrasi Di Indonesia” menyatakan terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Lebih lanjut beliau menekankan, dalam sistem demokrasi konstitusional, partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem tersebut. Dengan kata lain negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi, karena hukum tanpa demokrasi akan kehilangan maknanya. Dalam buku yang sama, beliau mengutip pendapat Franz Magnis Suseno, yang menyatakan demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara (institusi).

Dengan demikian, demonstrasi mahasiswa tidak dapat secara otomatis dipandang sebagai tindakan pelanggaran hanya karena dilakukan dalam bentuk kritik, protes, atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan institusi.

Tentu saja, kebebasan tersebut bukan kebebasan tanpa batas. Peserta demonstrasi tetap berkewajiban menghormati hak orang lain, menaati ketentuan hukum, dan menjaga keamanan serta ketertiban. Namun, harus dibedakan secara tegas antara aktivitas demonstrasi sebagai pelaksanaan hak konstitusional dan tindakan individual yang diduga melanggar hukum atau tata tertib.

Jangan sampai kesalahan individu dijadikan alasan untuk mendelegitimasi seluruh gerakan mahasiswa. Jangan pula kritik terhadap kebijakan institusi disamakan dengan tindakan anarkis tanpa pembuktian yang objektif.

Karena, prinsip hukum dan demokrasi lahir dengan konsep dan historis yang sama, yakni dilahirkan untuk membendung kesewenang-wenangan dari kekuasaan yang mempraktekan sistem yang absolut dan mengabaikan hak-hak rakyat itu sendiri (Abdul Aziz Hakim 2015). Oleh karena itu, Demokrasi tidak boleh dihukum hanya karena cara menggunakannya dengan cara yang tidak disukai oleh pemegang kekuasaan. KARENA, Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan jaminan, pengakuan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

UMMU Harus Menjadi Ruang Dialog, Bukan Ruang Ketakutan

Sebagai perguruan tinggi yang membawa identitas Muhammadiyah, UMMU juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjadikan nilai keilmuan, keadilan, musyawarah, dan akhlak sebagai landasan kehidupan akademik.

Dalam tradisi pendidikan yang mendorong pembentukan manusia berilmu dan berkemajuan, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran demokrasi.

Kampus tidak boleh menciptakan budaya akademik yang membuat mahasiswa takut mempertanyakan kebijakan, takut menyampaikan aspirasi, atau takut berbeda pendapat dengan pimpinan.

Sebab, ketika ketakutan menjadi dasar hubungan antara mahasiswa dan institusi, maka yang tumbuh bukanlah budaya intelektual, melainkan budaya kepatuhan yang kehilangan daya kritis.

Kampus yang demokratis bukan kampus tanpa aturan. Kampus yang demokratis adalah kampus yang memiliki aturan, tetapi juga bersedia menguji aturan tersebut melalui dialog, transparansi, dan prinsip keadilan.

Ketika Kampus Takut terhadap Kritik, Demokrasi Sedang Dipertaruhkan

Pada akhirnya, persoalan pembentukan Komdis UMMU bukan sekadar persoalan antara mahasiswa yang melakukan demonstrasi dan pimpinan fakultas yang hendak menegakkan peraturan.

Persoalan ini jauh lebih besar, yakni mengenai bagaimana sebuah institusi pendidikan memahami demokrasi, menempatkan kekuasaan, dan memperlakukan kebebasan intelektual.

Kita tidak sedang memperjuangkan kebebasan untuk melakukan kekerasan. Kita tidak sedang membenarkan perusakan fasilitas kampus. Kita juga tidak sedang menuntut mahasiswa agar terbebas dari tanggung jawab atas tindakan yang terbukti melanggar aturan.

Yang sedang dipersoalkan adalah jangan sampai penegakan disiplin berubah menjadi pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Jangan sampai demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang artikulasi aspirasi justru dipandang sebagai ancaman terhadap kewibawaan institusi. Jangan sampai kekuasaan akademik berjalan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Pimpinan kampus harus memahami bahwa mahasiswa bukan sekadar objek yang diatur melalui peraturan kelembagaan. Mahasiswa adalah bagian dari komunitas akademik yang memiliki hak konstitusional, hak akademik, dan tanggung jawab intelektual.

Jika mahasiswa salah, buktikan kesalahannya. Jika mahasiswa melanggar, tunjukkan aturan yang dilanggarnya. Jika mahasiswa harus menerima sanksi, pastikan sanksi tersebut dijatuhkan melalui mekanisme yang adil.

Namun, jika institusi keliru dalam menggunakan kewenangannya, mahasiswa juga memiliki hak untuk mengkritik, mempertanyakan, dan meminta pertanggungjawaban.

Sebab, hukum tidak boleh hanya menjadi alat untuk mengatur mereka yang berada di bawah kekuasaan. Hukum juga harus menjadi batas bagi mereka yang menjalankan kekuasaan.

Kita perlu mengingat bahwa keberadaan aturan tidak otomatis membuktikan hadirnya keadilan. Keberadaan lembaga disiplin tidak otomatis menjamin objektivitas. Dan keberadaan forum pembelaan tidak otomatis menjamin terpenuhinya hak-hak mahasiswa apabila hasil pemeriksaan tidak didasarkan pada proses yang independen dan transparan.

Kampus seharusnya menjadi tempat mahasiswa belajar bagaimana kekuasaan dibatasi, bagaimana perbedaan dihormati, bagaimana kritik disampaikan, dan bagaimana keadilan diperjuangkan.

Apabila kampus hanya mengajarkan demokrasi melalui teori, tetapi membatasi praktik demokrasi dalam kehidupan akademik, maka terdapat kontradiksi serius antara pendidikan dan realitas kelembagaan.

Demokrasi kampus tidak mati ketika mahasiswa turun ke jalan menyampaikan aspirasi. Demokrasi mulai kehilangan maknanya ketika suara kritis mahasiswa dipandang sebagai ancaman, sementara kekuasaan institusi tidak lagi bersedia diuji.

Dan apabila penegakan disiplin hanya berorientasi pada penghukuman tanpa terlebih dahulu menjamin keadilan prosedural, maka yang sedang dibangun bukanlah budaya hukum, melainkan budaya ketakutan.

Kami tidak menolak hukum. Kami menolak apabila hukum dipahami hanya sebagai alat untuk menuntut kepatuhan mahasiswa, tetapi tidak digunakan sebagai prinsip untuk membatasi dan mengawasi kekuasaan institusi.

Kami tidak menolak disiplin. Kami menolak apabila disiplin dijadikan alasan untuk menghilangkan kebebasan berpikir.

Karena kampus bukan milik segelintir pemegang jabatan. Kampus adalah ruang bersama untuk membangun pengetahuan, peradaban, dan kesadaran kritis.

Dan satu hal yang harus selalu diingat:

“Kampus yang takut terhadap kritik sedang mempertanyakan kualitas demokrasinya sendiri. Sebab, tugas perguruan tinggi bukan menciptakan mahasiswa yang selalu tunduk kepada kekuasaan, melainkan melahirkan manusia yang berani mempertanyakan kekuasaan ketika keadilan dipertaruhkan”. (*)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version