Oleh: Ulil Amri S. Imam
Anggota Law Fighters Community & Kader Himpunan Mahasiswa Islam
____________________
“Dan Kami berfirman, ‘Wahai Adam! Tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga dan makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada di sana sesukamu. Tetapi jangan kamu dekati pohon ini, nanti kamu termasuk orang-orang yang zalim.”— QS. Al-Baqarah: 35
Dalam studi Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan sosiologi hukum, diskusi mengenai kronologi lahirnya empat norma sosial—agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum—sering kali terjebak dalam perdebatan klasik. Kebanyakan literatur konvensional yang bercorak sosiologis-empiris bergegas menyimpulkan bahwa norma kesusilaan adalah tata kaidah yang paling tua. Argumennya konsisten: manusia purba harus membentuk moralitas internal terlebih dahulu untuk dapat hidup berkelompok demi bertahan hidup, sebelum akhirnya mereka melahirkan sistem kepercayaan religius.
Namun, jika kita bersedia menyelami hakikat keberadaan manusia dari titik mula yang paling fundamental—yakni melalui lensa historis-teologis penciptaan—sebuah tesis baru yang jauh lebih kokoh akan muncul. Tesis tersebut menyatakan bahwa norma agama (kaidah kepercayaan) secara absolut merupakan norma yang tertua di alam semesta, sementara sanksi kesusilaan adalah bentuk hukuman yang pertama kali diaktualisasikan dan dirasakan oleh jiwa manusia.
Untuk memahami mengapa norma agama memegang predikat sebagai yang tertua, kita harus berangkat dari satu premis dasar: norma itu ada karena manusia itu ada. Kaidah hukum atau aturan perilaku tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya subjek hukum yang diikatnya. Oleh karena itu, melacak umur norma berarti melacak momen pertama keberadaan manusia. Apabila kita merujuk pada kronologi penciptaan manusia pertama, Nabi Adam A.S., garis linimasa sejarah tidak dimulai dari sebuah ruang hampa sosial di bumi, melainkan dari sebuah hubungan langsung antara manusia dengan Penciptanya. Sebelum ada konsep masyarakat, sebelum ada interaksi antarpribadi secara horizontal, hubungan pertama dan satu-satunya yang ada di alam semesta adalah hubungan antara Makhluk dan Sang Pencipta.
Pada detik pertama Nabi Adam diciptakan dan ditempatkan di surga, ia langsung dibekali dengan petunjuk hidup yang termaktub dalam bentuk perintah dan larangan. Konteks perintah dan larangan langsung dari Tuhan (Khitabullah) inilah yang secara asal-usul waktu lahir merupakan wujud murni dari norma agama. Aturan ini mengikat secara mutlak sejak manusia pertama mengembuskan napas pertamanya. Mengingat pada momen tersebut belum ada individu lain untuk diajak berinteraksi secara sosial, maka kebutuhan akan kaidah kesopanan ataupun kaidah kesusilaan horizontal belum lahir. Eksistensi manusia dipandu secara tunggal oleh hukum ketuhanan. Dengan demikian, menempatkan norma agama sebagai tata kaidah yang tertua bukan sekadar persoalan dogma, melainkan sebuah konklusi logis-kronologis yang tak terbantahkan.
Filsuf hukum terkemuka abad pertengahan, Thomas Aquinas, secara tidak langsung mengafirmasi logika ini melalui pembagian hierarki hukumnya. Aquinas menjelaskan adanya konsep Lex Aeterna (Hukum Abadi) yang bersumber dari rasio Tuhan dan Lex Divina (Hukum Ilahi/Agama) yang diturunkan melalui wahyu atau perintah langsung-Nya. Dalam pandangan ini, hukum keagamaan universal secara mutlak mendahului kesadaran moral rasional manusia (Lex Naturalis). Di tingkat sosiologi hukum nasional, pemikiran ini juga sejalan dengan konstruksi tata kaidah dari Prof. Purnadi Purbacaraka dan Prof. Soerjono Soekanto dalam kitab Perihal Kaedah Hukum. Dalam aspek kehidupan pribadi perorangan, mereka menempatkan kaidah kepercayaan (agama) di urutan nomor satu demi kesucian hidup umat manusia, sebelum akhirnya melahirkan kebersihan hati nurani (kesusilaan).
Kendati norma agama berada di urutan teratas secara waktu lahir, dinamika tata kaidah ini berubah secara menarik ketika pelanggaran pertama dilakukan oleh manusia. Di sinilah letak kecermatan analisis yang memisahkan antara waktu lahirnya norma dengan waktu aktualisasi sanksinya. Ketika Nabi Adam melanggar larangan Tuhan dengan mendekati pohon tersebut, efek pertama yang terjadi secara instan bersifat internal-psikologis: terbukanya aurat mereka. Seketika setelah aurat terbuka, di dalam dada manusia pertama itu bergolak sebuah perasaan yang sangat kuat: rasa malu yang luar biasa, penyesalan yang mendalam, dan kegelisahan batin. Mereka secara refleks memetik daun-daun surga untuk menutupi tubuh mereka karena tidak tahan dengan desakan emosional tersebut. Secara definitif, rasa malu dan penyesalan batin yang bersumber dari kedalaman hati nurani manusia adalah bentuk asli dari sanksi kesusilaan.
Artinya, secara pengalaman jiwa, sanksi kesusilaan adalah hukum yang pertama kali dirasakan dan dialami secara nyata oleh manusia. Tuhan sengaja menanamkan perangkat moralitas internal (kesusilaan) di dalam batin manusia sebagai sebuah “alarm otomatis”. Alarm internal inilah yang bekerja paling awal untuk menghukum manusia secara psikologis saat teks aturan transendental (norma agama) dilanggar, sebelum akhirnya sanksi formal-keagamaan yang bersifat transendental—seperti diturunkannya mereka ke bumi untuk menjalani ujian kehidupan—diberlakukan secara penuh.
Sebagai kesimpulan, norma agama adalah sang arsitek yang meletakkan batu pertama aturan di alam semesta sejak detik pertama manusia ada, sementara norma kesusilaan adalah benteng psikologis pertama yang merasakan dampaknya melalui sanksi moral internal. Keduanya tidak saling menegasikan, melainkan saling berkelindan secara harmonis. Dengan menyederhanakan cara pandang kita dari kerumitan istilah filsafat, kita dapat melihat dengan jelas bahwa sejak awal penciptaannya hingga hari ini, manusia akan selalu menjadi makhluk yang secara spiritual terikat pada Tuhannya, dan secara moral dijaga oleh kesucian hati nuraninya sendiri. (*)
