Oleh: Irawan Nasri
______________
PERISTIWA meninggalnya seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China di kawasan wisata Goa Boki Maruru, Kabupaten Halmahera Tengah, bukan sekadar peristiwa kecelakaan di kawasan wisata. Kejadian ini juga menjadi pengingat penting tentang bagaimana sebuah informasi diproduksi, disampaikan, dan disebarluaskan kepada masyarakat, terutama ketika menyangkut keselamatan manusia dan hilangnya nyawa seseorang.
Di tengah derasnya arus informasi media sosial dan pemberitaan media daring, kecepatan sering kali menjadi sesuatu yang dikejar. Namun, ada satu hal yang tidak boleh dikorbankan demi kecepatan tersebut, yaitu kebenaran informasi. Munculnya pemberitaan mengenai kematian TKA di Goa Boki Maruru telah memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah narasi yang beredar kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Pengelola Wisata Goa Boki Maruru, Saiful Dj Rusman, yang merasa perlu memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian berdasarkan apa yang disaksikannya di lokasi.
Menurut Saiful, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban awalnya terlihat sedang berenang dengan menggunakan kacamata renang dan alat bantu pernapasan berupa selang plastik. Setelah beberapa waktu melakukan aktivitas berenang, korban sempat naik ke daratan dan beristirahat sejenak di salah satu warung yang berada di kawasan wisata tersebut. Namun, setelah beristirahat, korban kembali masuk ke dalam air untuk melanjutkan aktivitas berenang.
Berdasarkan keterangan Saiful, korban saat itu disebut ingin mencoba kacamata renang barunya. Beberapa menit setelah kembali berenang, korban tidak lagi terlihat muncul ke permukaan. Melihat kondisi tersebut, pihak pengelola awalnya mengira korban masih melakukan aktivitas berenang. Akan tetapi, karena korban sudah cukup lama tidak terlihat muncul ke permukaan, Saiful kemudian meminta salah seorang anggota untuk memeriksa kondisinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam air dan masih mengenakan kacamata renang yang digunakannya.
Saiful juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa korban sempat berteriak atau meminta pertolongan kepada pengunjung sebelum ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan pengamatannya, ketika korban ditemukan, tidak terlihat adanya gerakan yang menunjukkan bahwa korban masih dalam keadaan hidup.
Keterangan tersebut merupakan kesaksian dari pihak pengelola yang berada di lokasi. Karena itu, keterangannya penting untuk menjadi bagian dari proses pelengkapan informasi. Namun, sebagaimana prinsip jurnalistik, kesaksian satu pihak tetap perlu diuji dan dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya serta hasil pemeriksaan pihak berwenang. Di sinilah pentingnya verifikasi.
Media Tidak Boleh Mengubah Dugaan Menjadi Fakta
Dalam dunia jurnalistik, kepercayaan publik merupakan modal utama media. Kepercayaan tersebut tidak dibangun melalui kecepatan menerbitkan berita, melainkan melalui ketepatan, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan.
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dalam buku The Elements of Journalism, menjelaskan bahwa inti dari pekerjaan jurnalistik adalah disiplin verifikasi. Menurut keduanya, kewajiban pertama jurnalisme adalah mencari kebenaran dan menyampaikan fakta yang dapat dipercaya kepada masyarakat.
Kovach dan Rosenstiel menekankan bahwa verifikasi bukan sekadar mencantumkan nama narasumber atau mengutip pernyataan seseorang. Verifikasi merupakan proses menguji informasi melalui berbagai sumber, membandingkan keterangan, memeriksa bukti, serta memastikan bahwa fakta yang disampaikan benar-benar sesuai dengan keadaan.
Prinsip tersebut sangat relevan dengan peristiwa di Goa Boki Maruru.
Apabila terdapat informasi yang menyebutkan korban sempat meminta pertolongan, sementara pihak pengelola memberikan kesaksian berbeda, maka kedua keterangan tersebut semestinya diperiksa secara serius. Wartawan perlu mencari saksi yang benar-benar berada di lokasi, memeriksa waktu kejadian, mengonfirmasi pihak kepolisian, dan meminta keterangan tenaga medis yang menangani korban. Jangan sampai sebuah informasi yang masih membutuhkan pembuktian justru ditulis seolah-olah sudah menjadi kesimpulan akhir.
Terlebih lagi, mengenai dugaan kondisi kesehatan korban yang disebut-sebut memiliki keluhan tertentu. Informasi tentang kondisi kesehatan seseorang tidak boleh dijadikan kesimpulan penyebab kematian tanpa dasar pemeriksaan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyebab kematian merupakan persoalan medis dan penyelidikan yang harus diserahkan kepada pihak berwenang. Media memiliki tanggung jawab menyampaikan perkembangan informasi tersebut, bukan mengambil alih kewenangan dokter atau penyidik.
Kode Etik Jurnalistik Mengharuskan Wartawan Menguji Informasi
Persoalan ini juga perlu dilihat melalui Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman profesional wartawan Indonesia. Dalam Pasal 1, Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sementara itu, Pasal 3 secara tegas menyatakan bahwa wartawan harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran Pasal 3 menjelaskan bahwa menguji informasi berarti melakukan pemeriksaan berulang atau check and recheck terhadap kebenaran informasi.
Artinya, ketika sebuah peristiwa memiliki beberapa versi kronologi, wartawan tidak cukup hanya mengambil satu keterangan, kemudian menjadikannya sebagai gambaran keseluruhan kejadian.
Wartawan harus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkaitan untuk menyampaikan keterangan. Pengelola wisata, saksi mata, kepolisian, tenaga medis, dan pihak lain yang memiliki pengetahuan langsung mengenai kejadian harus ditempatkan secara proporsional sesuai relevansi keterangannya.
Klarifikasi bukan berarti media harus membenarkan semua pernyataan narasumber. Sebaliknya, klarifikasi merupakan bagian dari proses menguji apakah pernyataan tersebut sesuai dengan bukti dan fakta yang tersedia.
Dengan demikian, media tetap independen, tetapi tidak mengabaikan hak seseorang atau lembaga untuk memberikan penjelasan.
Transparansi Sumber dan Dokumentasi Tidak Boleh Diabaikan
Tom Rosenstiel, yang bersama Bill Kovach mengembangkan prinsip disiplin verifikasi jurnalistik, juga menekankan pentingnya transparansi, kerendahan hati intelektual, dan orisinalitas dalam kerja jurnalistik.
Transparansi berarti media perlu menjelaskan dari mana informasi diperoleh, siapa yang menyampaikan keterangan, dan sejauh mana informasi tersebut sudah dapat dipastikan. Kerendahan hati intelektual berarti wartawan harus berani mengakui ketika suatu informasi belum diketahui secara pasti. Sementara orisinalitas mengharuskan wartawan melakukan pemeriksaan sendiri, bukan sekadar menyalin atau mengulang informasi yang telah beredar.
Prinsip ini penting ketika media menggunakan foto atau dokumentasi yang diklaim sebagai gambaran lokasi kejadian. Foto bukan sekadar pelengkap berita. Foto juga merupakan bagian dari informasi yang dapat membentuk persepsi pembaca. Karena itu, waktu pengambilan gambar, lokasi, sumber dokumentasi, dan kesesuaiannya dengan peristiwa harus diperiksa. Jika sebuah foto berasal dari lokasi atau waktu yang berbeda, penggunaannya tanpa keterangan yang jelas berpotensi menyesatkan pembaca.
Dalam kasus Goa Boki Maruru, Saiful mempertanyakan sejumlah foto yang beredar dan meminta agar kesesuaiannya dengan kondisi lapangan diperiksa kembali. Hal tersebut patut menjadi perhatian redaksi untuk melakukan penelusuran dokumentasi secara objektif. Media tidak boleh membiarkan foto yang belum terverifikasi membangun kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Keselamatan Wisatawan Harus Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi momentum bagi pengelola wisata untuk memperkuat standar keselamatan pengunjung. Saiful menyampaikan bahwa pengunjung telah diingatkan agar mematuhi aturan yang dipasang di area masuk kawasan wisata, mengikuti arahan pemandu wisata atau tour guide, serta menghormati ketentuan yang berlaku. Imbauan tersebut merupakan hal penting. Kawasan wisata perairan memiliki risiko yang harus dipahami oleh setiap pengunjung.
Akan tetapi, aturan tertulis saja tidak cukup. Pengelola juga perlu memastikan bahwa informasi keselamatan mudah dipahami, pengawasan berjalan, jalur komunikasi darurat tersedia, dan prosedur penanganan kecelakaan dipersiapkan dengan baik.
Pengunjung pun harus memiliki kesadaran untuk tidak memaksakan diri melakukan aktivitas berenang apabila kondisi tubuh tidak memungkinkan.
Keselamatan di kawasan wisata bukan hanya tanggung jawab pengelola, melainkan tanggung jawab bersama antara pengelola, pengunjung, pemerintah, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan wisata.
Klarifikasi Bukan untuk Membungkam Pers, Melainkan Meluruskan Informasi
Penting dipahami bahwa kritik terhadap pemberitaan bukan berarti menolak kebebasan pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Bahkan, dalam peristiwa yang menyangkut keselamatan manusia, kerja jurnalistik yang kritis sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Namun, kebebasan pers selalu berjalan bersama tanggung jawab profesional.
Ketika Saiful menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dimintai keterangan sebelum namanya dicantumkan dalam sejumlah pemberitaan, hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi redaksi yang bersangkutan. Media seharusnya memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang disebut atau berkaitan langsung dengan suatu peristiwa, terutama apabila keterangannya penting untuk menjelaskan kronologi. Apabila terdapat kekeliruan, media sepatutnya terbuka melakukan koreksi, memberikan hak jawab, atau memuat klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi bukan tanda kelemahan sebuah media. Justru keberanian mengakui dan memperbaiki kesalahan merupakan salah satu ukuran profesionalisme pers.
Klarifikasi juga tidak boleh dimaknai sebagai upaya menutup-nutupi peristiwa. Tujuannya adalah memastikan bahwa masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh, bukan sekadar menerima informasi yang paling cepat menyebar.
Menjaga Kebenaran, Menghormati Korban, dan Melindungi Kepentingan Publik
Pada akhirnya, peristiwa meninggalnya TKA asal China di Goa Boki Maruru harus ditempatkan secara proporsional. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan penghormatan. Pihak berwenang harus melakukan penanganan dan pemeriksaan sesuai prosedur. Pengelola wisata berhak menyampaikan klarifikasi atas informasi yang dianggap tidak sesuai dengan kesaksiannya.
Sementara media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Tidak boleh ada pihak yang terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum fakta benar-benar diperiksa.
Masyarakat juga perlu membangun budaya literasi informasi dengan tidak langsung mempercayai setiap narasi yang beredar di media sosial. Membagikan informasi yang belum teruji dapat memperluas kesalahpahaman dan menimbulkan dampak terhadap banyak pihak. Goa Boki Maruru bukan hanya kawasan wisata, tetapi juga bagian dari ruang penghidupan masyarakat setempat. Karena itu, kepastian penanganan peristiwa, evaluasi keselamatan, dan kejelasan pembukaan kembali kawasan wisata menjadi hal yang penting. Namun, semua itu harus berjalan berdasarkan fakta, bukan tekanan opini.
Jurnalisme yang baik bukanlah jurnalisme yang paling cepat membuat masyarakat percaya, melainkan jurnalisme yang bersedia bekerja lebih teliti agar masyarakat tidak dibawa pada kesimpulan yang keliru. Sebab dalam sebuah peristiwa yang merenggut nyawa manusia, satu informasi yang tidak terverifikasi dapat melahirkan banyak persoalan baru. Karena itu, sebelum sebuah berita disebarluaskan, pastikan fakta telah diperiksa, sumber telah dikonfirmasi, dokumentasi telah diuji, dan setiap pihak memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan. Kebenaran harus menjadi kepentingan bersama. Bukan hanya kepentingan media, bukan hanya kepentingan pengelola wisata, melainkan kepentingan seluruh masyarakat. (*)
