google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Opini  

Provinsi Kepulauan Rasa Daratan: Menguji Arah Pembangunan Maluku Utara

Catatan HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara

Oleh: Surahman

Sekretaris HKTI Provinsi Maluku Utara

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Setiap 12 Oktober, kita merayakan hari jadi Provinsi Maluku Utara. Tahun ini, provinsi yang terbentuk melalui pemekaran pada 1999 tersebut genap berusia 27 tahun. Namun, di balik tumpeng dan upacara peringatan di Sofifi, ada satu pertanyaan mendasar yang patut direnungkan: sudahkah kita benar-benar menjadi provinsi kepulauan?

Secara geografis, Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan dengan ratusan pulau dan wilayah laut yang jauh lebih luas daripada daratannya. Karakteristik ini semestinya menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan, kebijakan fiskal, tata ruang, hingga pelayanan publik. Akan tetapi, dalam praktiknya, pendekatan pembangunan kita masih kerap berorientasi pada daratan.

Ada sejumlah persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, konektivitas. Jika di Pulau Jawa jalan darat menjadi urat nadi mobilitas dan perekonomian, maka di Maluku Utara laut adalah jalan utama yang menghubungkan masyarakat, barang, jasa, dan pusat-pusat pertumbuhan.

Sayangnya, pendekatan penganggaran dan pembangunan nasional belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik tersebut. Kebutuhan wilayah kepulauan tidak bisa disamakan begitu saja dengan wilayah daratan. Maluku Utara membutuhkan afirmasi fiskal yang memperhitungkan luas wilayah laut, tantangan geografis, serta tingginya biaya konektivitas antarpulau.

Kedua, jati diri dan sejarah. Dunia mengenal Indonesia sebagai negara kepulauan, salah satunya melalui Deklarasi Djuanda. Maluku Utara juga memiliki identitas historis yang kuat melalui Maluku Kie Raha, yang merepresentasikan persatuan empat kesultanan. Sejarah perdagangan rempah-rempah dan pelayaran samudra telah menjadikan laut sebagai ruang pertemuan, perdagangan, dan peradaban.

Laut bukan sekadar bentang geografis yang memisahkan daratan. Laut merupakan ruang hidup yang menyatukan pulau-pulau dan membentuk identitas masyarakat Maluku Utara.

Di sinilah paradoks pembangunan kita. Kita bangga menyebut Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan, tetapi kebijakan anggaran, tata ruang, dan dokumen perencanaan pembangunan masih kerap menggunakan cara pandang mainland-minded, yakni menjadikan daratan sebagai pusat orientasi pembangunan.

Tumbuhnya Harus Terasa, Bukan Sekadar Tercatat

Tema HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara, “Tumbuhnya Harus Terasa”, harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengukur kembali sejauh mana pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya terlihat dalam angka statistik. Pertumbuhan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari harga kebutuhan pokok yang terjangkau, akses transportasi yang memadai, ketersediaan air bersih dan energi, hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan yang merata.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, tema ini menjadi tantangan sekaligus tolok ukur bagi pemerintahan daerah untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berhenti pada capaian makroekonomi, tetapi juga menjangkau masyarakat di pulau-pulau kecil.

Usia 27 tahun merupakan fase kedewasaan bagi sebuah provinsi. Jika dekade pertama banyak diwarnai upaya membangun Sofifi sebagai pusat pemerintahan, maka dekade ketiga semestinya menjadi fase memperkuat karakter dan kedaulatan Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan.

Karena itu, urusan kelautan dan perikanan harus ditempatkan secara strategis dalam setiap dokumen perencanaan pembangunan, termasuk RPJMD Provinsi Maluku Utara. Sektor ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelengkap, melainkan sebagai salah satu fondasi utama pembangunan daerah yang sesuai dengan karakteristik geografis dan potensi ekonomi Maluku Utara.

Tiga Agenda Mewujudkan Provinsi Kepulauan

Untuk menjadikan Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan yang sesungguhnya, setidaknya ada tiga agenda strategis yang perlu diperjuangkan pada usia ke-27 ini.

1. Legislasi: memperjuangkan afirmasi hukum bagi provinsi kepulauan.

Maluku Utara perlu terus mendorong lahirnya landasan hukum yang memberikan pengakuan dan perlakuan khusus terhadap karakteristik provinsi kepulauan. Pembahasan regulasi mengenai daerah kepulauan di tingkat nasional harus dikawal agar kebutuhan wilayah seperti Maluku Utara mendapat tempat dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran negara.

2. Ekologi: mengintegrasikan perlindungan lingkungan dalam tata ruang kepulauan.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah kepulauan harus memperhatikan keterkaitan antara daratan, pesisir, dan laut. Perencanaan perlu mengintegrasikan kepentingan konservasi, perikanan, pariwisata, serta perlindungan ekosistem pulau-pulau kecil agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

3. Ekonomi: mengubah paradigma dari membangun pulau menjadi membangun dari pulau-pulau.

Selama ini, pembangunan kerap menjadikan daratan utama sebagai pusat pertumbuhan, sementara pulau-pulau kecil diposisikan sebagai wilayah pinggiran. Paradigma tersebut harus diubah.

Pulau-pulau kecil perlu dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sesuai dengan potensi masing-masing. Perikanan, pariwisata bahari, ekonomi lokal, dan pengolahan hasil laut dapat menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi sekadar menjangkau pulau-pulau kecil, tetapi tumbuh dari kekuatan dan potensi yang dimiliki masyarakat di pulau-pulau tersebut.

Mengukur Pertumbuhan dengan Perspektif Kepulauan

Tema “Tumbuhnya Harus Terasa” memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar slogan peringatan hari jadi. Kata “harus” mengandung tuntutan evaluasi: pertumbuhan yang dicapai pemerintah mesti benar-benar dirasakan masyarakat.

Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, antara lain didorong oleh industri pengolahan nikel di Halmahera. Namun, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis menjamin pemerataan kesejahteraan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil.

Karena itu, pembangunan perlu bergerak dari sekadar mengejar pertumbuhan produk domestik bruto menuju peningkatan kualitas pertumbuhan. Ukurannya bukan hanya seberapa besar ekonomi bertambah, melainkan juga bagaimana manfaatnya didistribusikan dan seberapa jauh kualitas hidup masyarakat meningkat.

Dalam perspektif provinsi kepulauan, setidaknya ada tujuh makna penting dari frasa “Tumbuhnya Harus Terasa”.

Pertama, pertumbuhan harus memperhitungkan karakteristik kepulauan.

Kebijakan pembangunan nasional selama ini banyak dibangun berdasarkan kebutuhan wilayah daratan, seperti jalan raya, jalan tol, bendungan, dan infrastruktur darat lainnya. Infrastruktur tersebut penting, tetapi kebutuhan Maluku Utara tidak bisa disamakan begitu saja dengan kebutuhan wilayah daratan.

Ketika laut mendominasi wilayah geografis, kebijakan fiskal harus mampu memperhitungkan tantangan yang muncul akibat luasnya wilayah perairan, jarak antarpulau, dan tingginya biaya pelayanan publik. Tanpa pendekatan yang sesuai, daerah kepulauan berisiko menghadapi ketimpangan dalam pembiayaan pembangunan.

Kedua, laut harus dihitung sebagai aset pembangunan, bukan sebagai pemisah.

Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah laut dalam merumuskan kebijakan transfer ke daerah. Skema DAU dan DAK perlu terus dievaluasi agar kebutuhan daerah kepulauan memperoleh afirmasi yang proporsional.

Selain itu, penguatan kewenangan pengelolaan laut, termasuk ruang pengelolaan hingga 12 mil laut sesuai ketentuan yang berlaku, perlu diiringi dukungan anggaran, kapasitas kelembagaan, dan pengawasan yang memadai.

Ketiga, pertumbuhan harus memperhitungkan biaya konektivitas.

Biaya transportasi di wilayah kepulauan relatif lebih kompleks dibandingkan wilayah yang terhubung melalui jaringan jalan darat. Ongkos angkutan laut memengaruhi harga kebutuhan pokok, distribusi hasil perikanan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, dan mobilitas masyarakat.

Karena itu, negara harus hadir melalui kebijakan transportasi laut yang terjangkau, subsidi yang tepat sasaran, peningkatan fasilitas pelabuhan, serta penguatan jalur distribusi antarpulau. Beban geografis tidak boleh sepenuhnya ditanggung masyarakat, terutama nelayan dan warga pulau-pulau kecil.

Keempat, pembangunan harus bertolak dari pulau-pulau kecil, bukan hanya dari pulau-pulau besar.

Paradigma yang menjadikan Halmahera sebagai pusat dan pulau-pulau kecil sebagai wilayah pinggiran harus ditinjau kembali. Setiap pulau memiliki potensi, kebutuhan, dan tantangan tersendiri.

Pembangunan harus dirancang berdasarkan karakteristik lokal, bukan semata-mata mengikuti pola pembangunan yang berpusat pada wilayah daratan utama. Pulau-pulau kecil harus diberi ruang untuk berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial sesuai dengan keunggulannya.

Kelima, keberhasilan pembangunan harus diukur dengan indikator yang relevan bagi masyarakat kepulauan.

Kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan pendapatan. Bagi masyarakat kepulauan, keterbatasan akses terhadap air bersih, listrik selama 24 jam, transportasi laut, pendidikan, dan pelayanan kesehatan juga menentukan kualitas hidup.

Karena itu, indikator pembangunan seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan PDRB perlu dilengkapi dengan indikator yang mampu menangkap kesenjangan akses antarpulau. Dengan ukuran yang lebih kontekstual, pemerintah dapat mengetahui apakah pertumbuhan ekonomi benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah.

Keenam, pertumbuhan tidak boleh dibayar dengan kerusakan pulau.

Pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan keberlanjutan lingkungan. Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung ekologis yang terbatas sehingga eksploitasi sumber daya alam tanpa perencanaan yang matang dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang.

Pertumbuhan yang terasa bukan hanya pertumbuhan yang menghasilkan pendapatan hari ini, tetapi juga yang menjaga sumber penghidupan generasi mendatang. Perlindungan hutan, pesisir, mangrove, terumbu karang, dan ekosistem laut harus menjadi bagian penting dari agenda pembangunan.

Ketujuh, laut harus menjadi penghubung dan pulau-pulau kecil harus menjadi pusat nilai.

Maluku Utara tidak boleh terus dibangun dengan kacamata daratan. Laut bukan beban yang memisahkan, melainkan penghubung yang memungkinkan perdagangan, mobilitas, pertukaran pengetahuan, dan integrasi ekonomi.

Pulau-pulau kecil bukan sekadar wilayah yang harus dilayani dari pusat pemerintahan. Pulau-pulau tersebut merupakan ruang hidup, sumber nilai ekonomi, dan bagian penting dari identitas Maluku Utara.

Jika pertumbuhan hanya terasa di pusat-pusat ekonomi tertentu, sementara masyarakat di pulau-pulau kecil tetap menghadapi mahalnya kebutuhan pokok, terbatasnya transportasi, dan sulitnya akses layanan dasar, maka cita-cita menjadi provinsi kepulauan belum sepenuhnya terwujud.

Hadiah Terbaik pada Usia ke-27

Tema “Tumbuhnya Harus Terasa” harus menjadi komitmen yang dapat diukur, bukan sekadar rangkaian kata dalam spanduk peringatan.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal, perencanaan tata ruang, pengembangan ekonomi, dan pelayanan publik benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat kepulauan. Pemerintah pusat pun perlu memberikan ruang kebijakan yang lebih adil bagi daerah yang menghadapi tantangan geografis dan biaya konektivitas tinggi.

Provinsi ini lahir dari pulau-pulau. Karena itu, keberhasilan pembangunan Maluku Utara tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, besarnya investasi, atau pembangunan infrastruktur di pusat-pusat tertentu.

Keberhasilan harus terlihat ketika nelayan memperoleh akses pasar yang lebih baik, masyarakat pulau kecil mendapatkan pelayanan publik yang layak, harga kebutuhan pokok lebih terjangkau, dan setiap wilayah memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang.

Pada ulang tahun ke-27 ini, hadiah terbaik bagi Maluku Utara adalah memastikan tidak ada lagi warga pulau yang merasa jauh dari provinsinya sendiri.

Tumbuhnya harus terasa di sini, di pulau-pulau tempat masyarakat menggantungkan hidup, membangun harapan, dan menjaga kedaulatan Maluku Kie Raha.

Sebab, Maluku Utara bukan sekadar provinsi yang memiliki pulau-pulau. Maluku Utara adalah provinsi yang harus tumbuh dari kekuatan pulau-pulaunya. (*)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version