google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Opini  

Perempuan dan Reforma Agraria di Tengah Ekspansi Pertambangan di Maluku Utara

Ilustrasi.

Oleh: Ekklesia Hulahi

_____________________

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DI Maluku Utara, tanah tidak pernah sekadar tanah. Di atasnya tumbuh kebun, pangan, identitas, pengetahuan, dan kehidupan. Tanah juga menjadi ruang tempat masyarakat membangun hubungan sosial dan mempertahankan kehidupan lintas generasi. Namun, ketika tanah bertemu dengan investasi dan ekspansi pertambangan, pertanyaan tentang siapa yang menguasai, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung dampaknya menjadi semakin penting.

Pertanyaan tersebut menjadi lebih kompleks ketika perempuan ditempatkan dalam pusaran perubahan agraria. Perempuan sering bekerja paling dekat dengan tanah, kebun, hutan, air, dan sumber pangan keluarga. Di Maluku Utara, perempuan itu disapa mama. Mama bukan berarti sekadar sebutan untuk ibu, mama adalah manajer tiga dapur: tanah, kebun, dan laut. Dialah yang selama ini menjaga dusun kelapa, pala, kebun sagu, dan pesisir sebagai sumber hidup keluarga. Namun kedekatan tersebut tidak selalu diikuti oleh kepemilikan, kontrol, dan keterlibatan yang setara dalam pengambilan keputusan.

Pertambangan Tumbuh, Siapa yang Mendapat Manfaat?

Besarnya ekspansi mineral di Maluku Utara tidak dapat disangkal. Pada 2025-2026, sektor pertambangan dan industri pengolahan menyumbang lebih dari 60 persen PDRB Maluku Utara dan tumbuh di atas 50 persen (BPS Maluku Utara, 2026). Angka ini penting bagi daerah, tetapi tidak menjawab pertanyaan di dapur mama. Pertumbuhan makro tidak otomatis menjelaskan apakah akses terhadap tanah, kebun, sagu, dan laut masih ada. Persoalannya, ekspansi ini berlangsung tepat di ruang hidup yang selama ini menopang tiga dapur mama. Ketika tanah berubah menjadi konsesi, yang berubah bukan hanya peta ekonomi, tetapi juga peta pangan keluarga.

Perempuan Tidak Boleh Hilang dari Peta Agraria

Pemerintah provinsi pada Mei 2026 menyebut bahwa Maluku Utara memiliki kawasan hutan sekitar 2,5 juta hektare, sementara Area Penggunaan Lain (APL) berada pada kisaran 200 ribuan hektare. Pemerintah juga mengakui adanya konflik antara masyarakat dengan perusahaan serta antara masyarakat adat dan klaim kawasan hutan negara (Pemerintah Provinsi Maluku Utara, 2026). Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tanah di Maluku Utara berlangsung dalam ruang yang kompleks: masyarakat lokal, masyarakat adat, negara, perusahaan, kawasan hutan, dan agenda pembangunan saling beririsan.

Dalam situasi tersebut, perempuan berpotensi mengalami apa yang disebut Ratnasari et al. (2020) sebagai eksklusi berlapis. Administrasi pertanahan sering kali lebih mudah mencatat siapa pemegang sertifikat daripada siapa yang sehari-hari menggunakan dan mengelola tanah. Lalu siapa yang sebenarnya menggunakan tanah? Yang menggunakan adalah mama-mama. Siapa yang mengelolanya? Mama yang menjaga dusun pala, kebun kelapa, dan rawa sagu. Namun siapa yang Namanya tercantum dalam sertifikat? Seringkali bukan mama.

Hubungan perempuan dengan tanah berlangsung melalui kerja produksi dan reproduksi yang tidak tercermin dalam dokumen kepemilikan. Padahal seperti yang ditegaskan Jacobs (2009), dimensi gender dalam reforma agraria sering kali terabaikan. Reforma agraria tidak cukup hanya bertanya siapa pemilik tanah? Ia harus bertanya lebih jauh: siapa yang menggunakan tanah, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menanggung risiko ketika fungsi tanah berubah?

Membaca Maluku Utara dengan Kacamata Ekologi Politik Feminis

Di sinilah kacamata Ekologi Politik Feminis menjadi relevan. Perspektif ini mengingatkan bahwa perampasan lahan juga berarti pemutusan kuasa perempuan atas pangan dan pengetahuan. Ketika kebun berubah fungsi menjadi konsesi, yang hilang bukan hanya tanaman, tetapi juga otoritas mama dalam memutuskan apa yang ditanam dan untuk siapa. Seperti yang ditulis Ratnasari et al. (2020), ekologi politik feminis berangkat dari pengalaman tubuh perempuan yang bekerja langsung di lahan, administrasi pertanahan yang terlihat netral secara gender justru buta terhadap peran ini.

Di Maluku Utara, sapaan mama tidak merujuk pada status perkawinan atau apakah perempuan sudah memiliki anak. Mama adalah kategori sosial-politik untuk menyebut perempuan yang mengelola kehidupan. Ia adalah perempuan adat yang menjaga dusun pala, yang merawat kebun sagu dan kelapa, hingga perempuan yang menopang ekonomi keluarga dari hasil kebunnya sendiri.

Cerita itu hidup di Kawasi, Pulau Obi. Di sana mama-mama menolak relokasi ke Eco Village yang berjarak 5 kilometer dari kampung mereka. Bagi perusahaan itu soal keamanan dan perumahan, bagi mama itu soal pencabutan hidup. Mereka yang selama ini menjaga dusun pala, kebun kelapa, dan rawa sagu sebagai sumber pangan, kini harus pindah ke lahan bekas rawa sagu milik perusahaan. Di sana tiga dapur mama hilang dalam satu peta konsesi. Karena itulah, konflik di Obi bukan sekadar konflik agraria, melainkan konflik tentang siapa yang diakui sebagai pemilik dapur. Dan apa yang terjadi di Obi, terjadi juga di hampir semua lingkar tambang di Maluku Utara.

Menagih Reforma Agraria yang Berkeadilan

Maluku Utara sedang berada pada persimpangan penting. Di satu sisi, daerah ini mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat kuat yang berkaitan erat dengan pertambangan dan industri pengolahan mineral. Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi persoalan konflik tanah, tumpang tindih penguasaan lahan, kepastian hak masyarakat adat, dan ketimpangan gender. Di sinilah reforma agraria memiliki arti strategis. Ia harus memiliki instrumen untuk memastikan bahwa perubahan ekonomi tidak menghilangkan hak masyarakat atas ruang hidupnya.

Maka reforma agraria harus menjawab lebih dari sekadar tanah ini milik siapa? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang menentukan masa depan tanah ini? Hari ini jawabannya adalah perusahaan konsesi dan negara. Siapa yang memperoleh manfaat? Investor dan rantai industri nikel. Dan siapa yang menanggung risikonya? Mama-mama di lingkar tambang. Karena itu, reforma agraria yang berkeadilan tidak boleh lagi menempatkan perempuan hanya sebagai kelompok rentan. Perspektif Ekologi Politik Feminis mengajarkan bahwa relasi manusia dengan alam selalu berhubungan dengan relasi kuasa. Mama harus diakui sebagai subjek hukum, ekonomi, sosial, dan politik yang berhak atas tanah yang ia rawat.

Penutup

Pada akhirnya, reforma agraria bukan sekadar membagi tanah. Reforma agraria adalah upaya mengembalikan kekuasaan untuk menentukan masa depan tanah kepada mereka yang merawatnya. Keadilan agraria di Maluku Utara tidak akan pernah lengkap jika mama-mama masih terus menjaga kebun tanpa nama, melawan tambang tanpa pelindung, dan menghidupi keluarga tanpa tanah. Sebab tanpa mama tidak ada kebun. Tanpa kebun, tidak ada Maluku Utara. (*)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version