DARUBA, NUANSA — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama DPRD menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan kesepakatan yang berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD, Selasa (29/9) ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh adat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, mengatakan penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 merupakan bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan penganggaran dengan perkembangan kondisi daerah, hasil evaluasi pelaksanaan program hingga semester I Tahun Anggaran 2026, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Rio, dokumen KUPA dan PPAS Perubahan memuat sejumlah penyesuaian terhadap asumsi pendapatan, belanja, pembiayaan serta prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada sisa tahun anggaran berjalan.
“Penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan penganggaran tetap realistis, terukur dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kabupaten Pulau Morotai,” ujar Rio.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif, terbuka dan konstruktif.
Selain itu, Rio mengatakan bahwa berbagai masukan, koreksi dan pandangan yang disampaikan selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Kesepakatan ini hendaknya menjadi landasan bersama untuk menjaga konsistensi antara kebijakan yang telah disepakati dengan pelaksanaan program dan kegiatan pada tahapan berikutnya,” ujarnya.
Setelah penandatanganan kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai akan menindaklanjutinya melalui proses penyusunan dan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rio juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 sebagai pedoman dalam menyusun program dan kegiatan secara lebih terarah, dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ia menegaskan, keberhasilan kesepakatan tersebut tidak hanya diukur dari tersusunnya dokumen anggaran, tetapi dari kemampuan pemerintah menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemkab Morotai dan DPRD diharapkan terus menjaga komunikasi, koordinasi dan sinergi dalam tahapan pembahasan anggaran selanjutnya.
“Setiap dinamika yang muncul hendaknya diselesaikan melalui pembahasan yang konstruktif dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rio.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi instrumen dalam memperkuat pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pulau Morotai. (ula/tan)
